Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dukung Otsus Jilid 2, BPPN Desak Pemerintah Segera Proses Revisi UU Otsus 2001

×

Dukung Otsus Jilid 2, BPPN Desak Pemerintah Segera Proses Revisi UU Otsus 2001

Sebarkan artikel ini
Ketua Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN), Otis Howay, S.H. Foto Wim/TN.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Ketua Barisan Pemuda Pengawal Nusantara (BPPN), Otis Howay, S.H, menyatakan pembangunan di daerah, khususnya kabupaten/kota di provinsi Papua Barat masih membutuhkan dukungan anggaran otonomi khusus (otsus) demi percepatan pemerataan pembangunan.

“Kami dari Barisan Pemuda Pengawal Nusantara, tentunya mendukung langkah pemerintah untuk merevisi undang-undang Otsus demi percepatan pemerataan pembangunan di daerah, khususnya di Papua dan Papua Barat,” ujar Otis Howay, Minggu (4/7/2021).

Example 300x600

Dikatakan, pihaknya mendukung pemerintah untuk melakukan revisi undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus. “Suka atau tidak suka Otsus jilid dua harus lanjut,” tegas Howay.

Namun menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana otsus oleh sejumlah oknum kepala daerah di Papua dan Papua Barat selama ini, membuat penyerapannya tidak tepat sasaran dan tidak transparan kepada rakyat.

“Terkait penggunaan pengelolaan dana Otsus di tanah Papua, bahwa selama ini ternyata tidak transparan kepada rakyat, melalui para penentu kebijakan di daerah, baik itu gubernur, bupati maupun walikota,” tegas Otis Howay.

Menyoroti akan revisi undang-undang Otsus, kata Howay, pemerintah harus mencari formula yang tepat untuk penyerapan dana Otsus agar tepat sasaran, supaya dinikmati benar-benar oleh Orang Asli Papua (OAP).

“Pemerintah berencana mengembangkan dana Otsus dari 2 persen menjadi 2,4 persen. Supaya adil pemerintah wajib mengatur penyerapan anggaran sebesar 1,4 persen langsung diperuntukan kepada rakyat (OAP) dan 1 persen untuk pemerintah, ini baru adil,” jelasnya.

Dikatakannya, belajar dari pengalaman, dimana sejak Otsus diberlakukan dari tahun 2001 hingga saat ini, Otsus dinilai jarang menyentuh masyarakat asli Papua yang berhak menerimanya.

“Kami menilai selama ini, sejak Otsus diberlakukan dari tahun 2001 hingga saat ini, jarang sekali Otsus menyentuh Orang Asli Papua, karena kami juga menilai bahwa selama ini Otsus dimanfaatkan oleh para pejabat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota demi kepentingan pribadi, termasuk oknum-oknum kepala daerah,” kata Otis.

Menurut Otis, dengan adanya ketidak Adilan yang dilakukan oleh para oknum pejabat Papua sendiri, terkait penyerapan dana Otsus yang tidak tepat sasaran, salah satunya membuat masyarakat merasa tidak diperhatikan lalu melakukan hal-hal diluar ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai Barisan Pemuda Pengawal Nusantara, kata Howay, pihaknya terus mendukung Otsus jilid dua, dan mendesak pemerintah untuk segera menuntaskan revisi undang-undang Otsus 2001.

Example 300250
Example 120x600