TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah kota Sorong resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Wali Kota Sorong nomor 443/552 yang dikeluarkan pada Rabu (7/7/2021).
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Muspida surat edaran PPKM ini dikeluarkan dan berlaku selama 14 hari ke depan. Dalam surat edaran itu juga tertuang bahwa warga KTP luar Papua dilarang masuk kecuali ASN, TNI, dan Polri yang melaksanakan tugas negara yang tentunya sudah mendapatkan izin.
“Surat edaran ini tidak jauh berbeda dengan kebijakan pada 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dan upaya tersebut dapat menurunkan jumlah kasus COVID-19,”Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lambert Jitmau, Rabu (7/7/2021).
Di tempat terpisah, Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 kota Sorong, Herlin Sasabone mengatakan bahwa bsurat edaran Wali Kota tersebut berlaku mulai hari ini sampai 20 Juli 2021. Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa, kapal penumpang seperti kapal Pelni dilarang menurunkan penumpang di kota Sorong, dan hanya dapat menurunkan barang atau logistik.
“Kalau menaikkan penumpang dari kota Sorong tujuan ke daerah lain diizinkan. Selain itu, maskapai penerbangan juga dilarang membawa penumpang yang tidak memiliki KTP Papua dan Papua Barat. Kecuali ASN, TNI/ Polri yang menjalankan tugas serta mendapatkan surat izin masuk dari Satgas COVID-19 kota Sorong, “ujar Herlin.
Disamping itu, ada pengecualian bagi masyarakat yang tidak ber-KTP Papua Barat, apabila mereka dalam keadaan darurat seperti harus menjalani pengobatan dan juga bagi mahasiswa atau pelajar yang terdaftar di Kota Sorong.