TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Menanggapi kasus kepemilikan kayu olahan tiga Kontainer siap eksport yang digagalkan tim dinas Kehutanan provinsi Papua Barat di pelabuhan Sorong yang diberitakan media ini edisi Kamis 17 Juni 2021 mendapat klarifikasi dari PT BKI.
Melalui kuasa hukum, Jatir Yuda Marau, S.H, CLA, pihak PT BKI merasa keberatan, lantaran namanya disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.
Kata Yuda, kayu olahan sebanyak tiga kontainer yang diberitakan sebelumnya itu, bukan milik PT BKI. Selain itu juga, menurutnya, dokumen serta izin yang dimiliki PT BKI semuanya lengkap.
Sebelumnya nama PT BKI disebut-sebut dalam berita pada edisi 17 Juni 2021 di teropongnews.com dengan judul “Soal Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Sorong, KadisHut Papua Barat Terkesan Tertutup dari Media”.
Dimana nama PT BKI disebut dalam upaya konfirmasi kepala dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri, terkait dugaan kasus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di kabupaten Maybrat yang diduga melibatkan PT BKI.
Terkait pemberitaan tersebut, pihaknya berkeberatan, dan mengklarifikasi bahwa kayu olahan tiga kontainer itu bukan milik PT BKI, dan PT BKI memiliki izin yang lengkap.