TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre J.W. Manuputty, S.I.K, secara langsung memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya. Upacara dilakukan di halaman Polres Raja Ampat, Rabu (9/6/2021).
Keempat personil kepolisian di Polres Raja Ampat diberhentikan secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran fatal dan tidak dapat dibina kembali.
Keempat orang anggota Polri yang dikenakan sanksi PTDH tersebut, masing-masing Bripka Maurid Andi R, Bripka Herry Permana, Brigadir Arius S dan Brigadir Egar Gintang F.
Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempat personil Polri ini, berdasarkan keputusan Kapolda Papua Barat tentang penjatuhan hukuman PTDH yang diberikan kepada setiap personil Polri yang dianggap sudah tidak layak menjadi anggota Polri.
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre Manuputty, mengaku prihatin atas pemberhentian tidak dengan hormat terhadap keempat personilnya itu. Menurutnya hal itu merupakan yang kedua kalinya selama ia bertugas di Polres Raja Ampat.
“Saya merasa prihatin dan sedih karena ini merupakan upacara pemberhentian bagi personil Polri yang kedua kalinya, sejak saya bertugas di Polres Raja Ampat ini. Saya berharap ini yang terakhir, kedepan lagi tidak ada anggota Polres Raja Ampat yang di berhentikan lagi,” ujar Manuputty.
Kapolres Raja Ampat, Andre Manuputty, berpesan kepada keempat personil Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat itu, agar menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
“Meskipun saudara-saudara sudah tidak menjadi anggota Polri, kami berharap saudara-saudara bisa menjadi mitra Polri dengan menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif di lingkungan masyarakat,” tandasnya.