TEROPONGNEWS.COM, AIMAS- Jalan protokol sepanjang 1 kilo meter, dari kilo meter 18,5 hingga kilo meter 19,5 di Jl. Sorong Klamono kabupaten Sorong (Aimas) ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL PRO Mansinam) dengan tujuan meminimalisir kecelakaan di wilayah tersebut.
Penetapan kawasan tertib lalu lintas di wilayah hukum Polres Sorong ini, ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh bupati Sorong, Johni Kamuru, Kapolres Sorong, AKBP Robertus A. Pandiangan, S. Ik., MH, serta pejabat terkait lainnya, yang berlangsung di ruang rapat Polres Sorong, Kamis (3/6/2021).
Kapolres Sorong, melalui Kasat Lantas, AKP Stefany Ivonne Tasane, mengatakan ditetapkannya kawasan tersebut, sebagai kawasan tertib lalu lintas, artinya kendaraan yang masuk area KTL harus dilengkapi surat-surat kendaraan, termasuk kelengkapan kendaraan serta pengendara wajib memakai masker dan patuhi protokol kesehatan.
“Polres Sorong dan Pemkab Sorong telah tandatangani Berta acara ditetapkannya kawasan jalur kilo 18 setengah sampai 19 setengah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas. Itu artinya pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua wajib melengkapi kelengkapan kendaraan, termasuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” ujar AKP Stefani Tasane.
Sementara itu, kepala dinas Perhubungan kabupaten Sorong, Kenny Baldus, mengatakan KTL Pro Mansinam ini merupakan salah satu program strategis dinas Perhubungan, untuk meminimalisir Laka lantas di wilayah kabupaten Sorong.