Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sebarkan Berita Bohong, Obet Nego Alfons Dilaporkan ke Polda Maluku

×

Sebarkan Berita Bohong, Obet Nego Alfons Dilaporkan ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Evans Reynold Alfons, Ahli Waris 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Obet Nego Alfons (ONA) Dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. ONA dilaporkan ke polisi oleh Evans Reynold Alfons, lantaran menyebarkan berita bohong (hoax).

“Selain Obet Nego Alfons, kami juga telah melaporkan 4 orang lainnya,” tegas Evans Reynold Alfons, Ahli Waris 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons kepada wartawan, di Ambon, Selasa (25/5/2021).

Example 300x600

Obeth Nego Alfons dianggap tidak taat asas, kendati sudah dinyatakan secara hukum tidak lagi memiliki hak atas 20 Dusun Dati milik Jozias Alfons.

“Atas sejumlah putusan tersebut, ONA dipastikan melawan putusan pengadilan dengan melakukan pembohongan publik, menyampaikan berita hoax secara langsung ke masyarakat yang didatanginya,” ungkap dia.

Menurut Evans, putusan pengadilan yang menyatakan ONA tidak berhak atas 20 Dusun dari di Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon sesuai gugatan no 28/Pdt G./ 2019/Amb Jo putusan no 63/Pdt/2019 PT.Amb dan proses kasasi no 2630 K/Pdt/2020 yang amarnya menyatakan permohonan kasasi ONA ditolak.

Dikatakan, praktik pembohongan yang dilakukan ONA adalah melakukan pemasangan panflet, pengukuran lahan atau tanah yang berada di bilangan dusun Dati Intjipuan, dusun Dati Batu Sombayang, dusun Dati Kudamati.

ONA diketahui sudah menghubungi pihak PT. Telkom, terkait tanah yang digunakan badan usaha milik negara, yang berada di bilangan dati Intjipuan itu, dengan dalil bahwa dirinya adalah, ahli waris utama 20 dusun dati.

Tidak hanya itu, kata Evans, ONA juga sudah melakukan provokasi kepada warga OSM, bahkan sudah bertandang ke perumahan RRI di kawasan Air Salobar, Kelurahan Nusaniwe Kota Ambon, untuk melakukan kroscek status tanah berdirinya bangunan tersebut.

Ironisnya, semua dalil itu menggunakan putusan pengadilan yang adalah milik dari Evans Reynold Alfons, pemilik atau ahli waris dari moyangnya Jozias Alfons.

“Yang saya heran, kok dalil ONA ini menggunakan putusan pengadilan milik saya, dan orang tua saya. Dimana, saya dan saudara-saudara saya, bahkan orang tua saya berdarah-darah atas semua perkara yang harus kami hadapi,” ujarnya.

ONA dinilai sudah melakukan perlawanan terhadap putusan pengadilan, bahkan bersengkokol dengan Pemerintah Negeri Urimesing untuk mengeluarkan keterangan ahli waris atas nama dirinya, pada hal sudah 45 tahun, dia bukan lagi anak Negeri Urimesing, tetapi dia adalah penduduk di Kota Bogor.

Tidak hanya itu, ONA juga membuat surat ahli waris kepada Jozina Magdalena Alfons yang kini adalah warga negara asing, yakni warga negara Belanda.

“Terhadap permasalahan ini, selaku pemilik 20 potong dati yang sah, berpatokan pada putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, saya sudah melaporkan ke Polda Maluku bagian Subdit 1 yang menangani persoalan hukum terkait tanah dan bangunan,” ujarnya.

Selain di Polda Maluku, Evans juga menegaskan tentang langkah hukum atas dugaan pencurian dokumen milik Evans Reynold Alfons yang kini sudah dalam tahap penyidikan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

“Sikap ONA yang tidak mau tahu dengan bukti hukum, maka saya sudah proses ke rana hukum pidana” tegas Evans.

Untuk itu, dia meminta kepada masyarakat untuk tidak terkecoh dengan aksi dari ONA atau pihak manapun, karena akibatnya fatal.

“Mestinya masyarakat harus bertanya, kapan beliau lakukan tugas sebagai anak Negeri Urimesing, dan sejak kapan beliau ada di Ambon atau di Negeri Urimesing,” ujar dia.

Evans juga menegaskan, untuk mendukung aksi ONA, diduga ada keterlibatan, Barbara Jagulien Saiya, anak dari Magdalena Alfons, yang juga harus diwaspadai karena merupakan oknum dari penyebar berita bohong.

“Bahkan yang bersangkutan, diduga adalah anak zinah, hasil hubungan gelap yang sama sekali tidak memiliki hak yang atas dusun dati, hanya memiliki hak piara. Sesuai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan yakni anak sah dan anak diluar perkawinan atau tidak sah,” bebernya.

Hal ini juga termaktup didalam KUHAP Perdata No 283, tentang penentuan anak yang dilahirkan, karena perzinahan atau penodaan darah (incest sumbang) tidak boleh diakui tanpa mengurangi ketentuan pasal 273 mengenai penodaan darah,” tandas Evans.

Example 300250
Example 120x600