TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Ratusan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate batal diberhentikan. Ini setelah Pemkot Ternate membatalkan Surat Keputusan Wali Kota Ternate nomor: 800/1260.a/2021, yang ditandatangani PJ Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
“Itu artinya, SK pemberhentian 466 PTT dibatalkan. Saya tegaskan lagi, bahwa tidak ada pemberhentian PTT, semua masih seperti semula,” tegas Wali Kota Ternate, M Tauhid Soleman kepada wartawan, di Ternate, Selasa (18/5/2021).
Menurut Wali Kota, ada sejumlah pertimbangan sebelum adanya keputusan untuk membatalkan SK pemberhentian 466 PTT ini.
Pertimbangan dimaksud yakni, kebijakan pemberhentian belum tentu valid, lantaran Tim Verifikasi tidak bekerja secara efektif. Bukan saja itu, pemberhentian itu, tidak disertai dengan keabsahan dokumen, baik kehadiran maupun aktifitas PTT.
“Bagi saya, keputusan untuk memberhentikan PTT ini tidak transparan, dan terkesan tertutup. Untuk itu, keputusan yang diambil, kita tetap mempertahankan PTT,” tandas Wali Kota.