TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Sistem pengolahan limbah kotoran ayam di PT. Harvest Pulus Papua, Merauke terus dilakukan dengan berbagai upaya, guna mengurangi aroma menyengat.
Bahkan kini, PT. Harvest Pulus Papua yang berlokasi di daerah Semangga sudah memiliki alat D’watering. Cara kerja alat ini dengan memeras guna memisahkan antara limbah padat dan cair. Empat dari enam kandang sudah terinstal mesin scrapper yang fungsinya untuk menyedot. Jika sebelumnya, sistem pembuangan kotoran limbah kandang dilakukan secara manual dengan membuka tirai penutup, kini dilakukan dengan menggunakan alat dan secara tertutup.
“Sehingga, kita sama sekali tidak perlu membuka tirai kandang dan waktunya, kita hanya membutuhkan 2-3 jam untuk menyelesaikan satu kandang. Jadi dalam satu hari, potensi kita menangani limbah hanya dua sampai tiga jam untuk satu kandang per hari,” ujar Manager PT. Harvest Pulus Papua, Lukas Budi S, di lokasi perusahaan, Kamis (06/05) kepada wartawan.
Dalam prosesnya, semua limbah ditarik ke penampungan, lalu dipompa masuk ke D’watering untuk memisahkan yang padat dan cair. Ketika sudah dipadatkan, maka aroma bau kotoran ayam sudah berubah, tidak lagi menyengat. Sementara kotoran cair dimasukkan ke dalam tandon untuk proses fermentasi tertutup yang ditambahkan bakteri prebiotik (asupan makanan untuk menunjang pertumbuhan bakteri baik).
“Sejauh pengamatan kami, sistem ini sangat signifikan merubah situasinya,” ungkap dia.
Disamping itu, PT. Harvest Pulus Papua menggandeng pihak konsultan untuk mengurus proses dokumen pengujian. Konsultan Lingkungan, Ir. Suryadi, S.TP., IPP., M.Si menerangkan, parameter yang diuji adalah kualitas udara dan tingkat kebauan, dengan mengacu pada Permen Lingkungan. Untuk mengetahui tingkat kebauannya, konsultan telah mengambil beberapa titik di dekat tandon dan menyesuaikan arah angin dengan posisi kandang.
“Awalnya, kita mau mengukur di daerah masyarakat yang ketangkap bau, tetapi kita tunggu sampai sore ternyata angin tidak ke sana. Pertimbangan kami mengikuti arah angin dan posisi kandang kita ambil di bagian persawahan, jaraknya 111 meter. Hasil, kalau di sekitar tandon hasilnya tidak melewati batas yang ditoleransi oleh kementrian. Sedangkan untuk yang jarak 111 meter, baku mutunya pas ada di batasan yang direkomendasikan,” ujar Suryadi.
Meski demikian, konsultan tetap menerima masukan dari masyarakat dengan menerapkan metode jangka panjang dan metode jangka pendek. Saat ini, metode jangka pendek sudah dilakukan. Jangka pendeknya yaitu, membuat spryer di bagian ventilasi udara keluar dari dalam kandang.
Alasan menggunakan sprayer, dilihat dari karakter gas pencemaran. Untuk kandang Harvest, ada dua gas yang dominan yaitu amonia dan Hydrogen sulfida. Hydrogen sulfida akan lebih mudah diserap oleh air dan amonia akan cepat diisap oleh asap. Sehingga untuk menyambungkan kedua metode tersebut, perusahaan disarankan menggunakan asap cair, sehingga aroma kotoran ayam yang keluar akan menjadi bau arang, terang Surya.
Upaya ini menandakan pihak Harvest tetap komitmen menyelesaiakan persoalan yang ada. Tapi juga pihaknya membutuhkan apresiasi karena hasil yang dicapai dalam hal pengolahan limbah kotoran bukanlah kebohongan, dan tidak ada yang disembunyikan.
“Bahkan secara ilmiah, kita berada di bawah titik baku mutu. Penyempurnaan kita lakukan terus menerus. Kami sangat terbuka untuk masukan masyarakat. Perusahaan dikatakan selalu tertutup, kami tidak bisa merubah itu. Karana itu menjadi salah satu alasan kami mendapatkan sertifikat NKV ( bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan) sehingga harus menerapkan biosecurity. Tanpa tertutup, kita tidak bisa menyaring, memfilter apa yang masuk yang berdampak pada masalah kesehatan hewan yang media pembawanya adalah manusia,” ungkap Lukas.
Kembali Lukas mengatakan, bahwa the farm/peternakan pihaknya adalah satu-satunya yang punya nomor kontrol veteriner (NKV), sebab menerapkan standar-standar peternakan sudah dilakukan dan terpenuhi.
“Kita sudah melakukan banyak perubahaan, hasilnya sudah sangat signifikan tapi tuntutan berubah sampai zero tidak ada bau, itu mustahil, tapi kami terus berupaya mengurangi bau,” tuturnya.
Para jurnalis yang terdiri dari media cetak, elektronik dan online kemudian diajak mengitari kandang untuk melihat dan memastikan kondisi kandang. Nampak, semua proses pengurangan aroma ayam sedang digenjot.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Merauke, drh. Retno P.H, M.Ec.Dev menyampaikan, secara teknis peternakan PT. Harvest Pulus Papua sudah memenuhi syarat.
Di antaranya, membayar uang jaminan pemasukan doc, membayar retribusi setiap pemasukan ayam, punya NKV bahwa sertifikat ini diberikan kepada usaha peternakan yang telah melewati berbagai kriteria dan memberlakukan higienes sanitasi di wilayah usahanya.
“Mungkin yang belum terselesaikan adalah unit pengolahan limbahnya sehingga menyebarkan aroma amoniak yang mengganggu masyarakat. Kalau secara teknis peternakan semua sudah memenuhi syarat terutama untuk usaha ayam petelur skala besar,” terang Retno.
Perusahaan sudah mengurus ijin Lingkungan Hidup yang sementara ini tinggal menunggu sidang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Merauke. Sidang akan dilakukan dengan melibatkan semua pihak ketika draft dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau UKL-UPL sudah memenuhi syarat.
UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
“Dokumen Lingkungan Hidup belum dibahas, karena masih menunggu PT. Hervest memperbaiki pengelolaan limbah sesuai dengan format UKL-UPL. Surat sudah disampaikan ke PT. Harves. Format diganti matrik pengelolaan lingkungan hidup,” imbuh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Merauke, Harmini saat dikonfirmasi.
Lanjut, kata Harmini, ada beberapa perusahaan peternakan ayam di Merauke yang belum mengurus ijin Lingkungan Hidup. Untuk itu, DLH mengingatkan agar para pengusaha peternakan segera memenuhi syarat dokumen yang diwajibkan.
Menindaklanjuti keluhan maupun laporan warga terkait aroma menyengat yang masih dirasa, Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kebupaten Merauke bersama Komisi B, belum lama ini telah melakukan kunjungan ke lokasi peternakan PT. Harvest.
Dewan meminta pihak perusahaan terus berupaya mengurangi bau kotoran ayam sebagaimana yang dikeluhkan warga. “Kami bertetimakasih kalau perusahaan sudah melakukan upaya mengurangi bau. Paling tidak mengurangi karena kalau hilangkan tidak mungkin,” uangkap Anggota Komisi A, Moses Kaibu.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal, Perijinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga sudah melakukan rekonsiliasi dan Satpol PP turut melakukan pemantauan langsung di lokasi peternakan.
“Kami sudah melihat langsung, nanti diklarifikasi, ada yang masuk tanpa diijinkan, itu melanggar. Kita harus punya etika. Setiap tamu yang ingin masuk harus melalui prosedur,” ungkap Kasatpol PP Merauke, Elias Refra.
Lanjut kata Elias, pihaknya melihat bahwa sudah ada perubahaan terhadap limbah yang dilakukan perusahaan dan semua perijinan sudah dilengkapi.
Refra menyayangkan masih ada perusahaan yang belum mengurus ijin sesuai ketentuan. Ia mengimbau pemilik perusahaan segera mengurusnya karena ke depan nanti akan dilakukan sweeping.
“Kita akan lakukan sweeping, baik perusahaan besar, kecil maupun pedagang kaki lima. Terutama perusahaan peternakan yang populasinya sudah berada di atas 10 ribu. Semua harus memiliki dokumen perijinan,” tegas Refra.