TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT-
Kapolres Raja Ampat, AKBP Andre JW Manuputty, S.I.K, memimpin acara pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) hasil sitaan melalui operasi Patuh Mansinam 2021 di wilayah hukum Polres Raja Ampat.
Kapolres menyebutkan barang haram yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan pihaknya dalam operasi rutin dan operasi pekat Mansinam 2021.
Ratusan botol minuman keras (Miras) ilegal itu diamankan oleh pihaknya karena diduga tidak mengantongi izin edar atau izin penjualan. “Jadi ada beberapa tempat yang kita razia,kita sita yang sekarang ini kita musnahkan,” ujarnya.
Dikatakan, jenis dan lebel minuma keras hasil sitaan Polres Raja Ampat itu diantaranya, miras jenis Vodka Robinson 149 botol, Bir jumbo 92 kaleng, Anggur Merah 63 botol, Bir Guinness 44 kaleng dan Wiski Robinson 17 botol.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan minuman keras lokal,yakni Captikus Yang dikemas dalam plastik dan juga diisi dalam botol Aqua sedang.
jumlah minuman keras dalam kemasan platik sebanyak 63 plastik kecil , 3 liter dalam plastik besar sementara dalam kemasan botol sebanyak 123 botol.
Selain menyita ratusan jenis minuman keras ilegal,Petugas juga menyita senjata tajam (sajam) dari salah seorang warga di pelabuhan Waisai.