TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Berdasarkan aturan pemerintah pusat mengenai larangan mudik, Pemerintah Kota Ternate mulai melakukan giat operasi pengawasan, dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Ini sesuai dengan Rencana Aksi Ramadhan 2021 Bidang Gakum dan Pendisiplinan, serta berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Malut No 0020-Sek/ST-Covid-19/MU/IV/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijrah/2021 Masehi.
Dalam surat edaran tersebut dikatakan, akan ada 8 pos penjagaan untuk Giat Operasi Pengawasan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid 19 yang terbagi di bandara dan pelabuhan di wilayah Kota Ternate.
Pos-pos tersebut akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 10 Mei 2021 pukul 09.00 WIT sampai dengan 16.30 WIT. Demikian rilis yang diterima Teropongnews.com, di Ternate, Senin (10/5/2021).
Selanjutnya semua anggota yang berjaga akan selalu memakai masker dan rompi satgas. Keberadaan Tim tersebut, untuk menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat di saat menjelang Idul Fitri dan setelah Idul Fitri, dimana akan ada banyak masyarakat yang melakukan kegiatan di luar rumah dan mudik.
Walaupun aturan pemerintah pusat melarang mudik, untuk Kota Ternate mudik masih diperbolehkan selama masih dalam wilayah Maluku Utara.
Sedangkan untuk transportasi bisa gunakan transportasi darat dan laut saja, karena untuk transportasi udara hanya melayani penerbangan kargo yang memuat barang.
Pemerintah berharap, masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.