TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus berupaya memulihkan, dan peningkatan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid-19. Untuk itu Pemkot memberikan kelonggaran pada aktivitas pelaku usaha, walaupun telah lewat bulan Ramadhan.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengaku, kelonggaran bagi aktivitas sektor usaha kuliner dan toko selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Ambon nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021 lalu, belum dicabut.
Aturan jam operasional dalam SE tersebut yakni; restoran, rumah makan, cafe, warung/ usaha sejenis beroperasi mulai pukl 08.00 hingga pukul 02.00 WIT dinihari, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, Mall/Toko modern, Swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
“Sampai dengan kemarin SE belum dicabut. Kebijakan pada bulan Ramadhan lalu, selain untuk membantu memenuhi keubutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa, juga sekaligus merupakan ujicoba,” ujar Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Jumat (28/5/2021).
Menurutnya, kebijakan tersebut akan terus dievaluasi, seiring dengan kemampuan masyarakat untuk beradaptasi dan pergerakan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Ambon.
“Tentunya kebijakan ini, akan terus dievaluasi terus menerus, kalau masyarakat tidak mampu beradaptasi, bisa saja kita cabut kebijakan ini,” ungkapnya.
Wali Kota mengaku, selain usaha kuliner dan toko yang masih diberikan kelonggaran jam operasional, Pemkot Ambon juga telah mengizinkan beberapa Tempat Hiburan Malam (THM) dan Wahana Permainan Anak untuk dibuka.
“Untuk THM dan Wahana Permainan Anak telah diberikan ijin untuk dibuka. Semua itu korelasinya untuk peningkatan ekonomi masyarakat, namun tentunya akan dievaluasi terus,” tandasnya.