TEEOPONGNEWS.COM, MAYBRAT- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) kabupaten Maybrat gelar Focus Group Diskusi (FGD) guna persiapan penyusunan rancangan Peraturan tentang Standar Satuan Harga (SSH), Standar Biaya Umum (SBU), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK), Analisis Standar Belanja (ASB) tahun 2021 di Kumurkek, Selasa (11/5/2021).
Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Engelbertus Turot dalam arahannya mengatakan penyusunan dokumen ini diharuskan oleh pemerintah pusat seperti KPK, Ombudsman, selain untuk kebutuhan OPD sendiri didalam penyusunan RKA dan Rencana Kerja OPD dan akan dijadikan sebagai batasan tertinggi, Bagi OPD yang hadir mewakili kepala OPD agar menyampaikan kepada OPD nya untuk segera disusun usulan SSH, ASB,dan SBU Mudah mudahan tahapan tahapan yang ada didalam proses perencanaan dapat kita laksanakan sesuai aturan.
penyusunan SSH, SBU, HSPK dan SBU berpedoman kepada PP 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, tahapan ini memang jauh lebih cepat , karena aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang digunakan oleh seluruh pemerintah propinsi/kab/kota di indonesia mengharuskan SSH, SBU, HSPK dan SBU diinput di aplikasi SIPD ini.
“Untuk itu mengingat pentingnya dokumen dokumen ini diharapkan kepada seluruh perangkat daerah dapat menyampaikan usulan tersebut tepat waktu demikian pula dengan usulan perubahannya untuk tahun 2021 menyikapi adanya usulan pergeseran belanja oleh OPD,” ujarnya.
Kepala BAPPEDA kabupaten Maybrat Viktor Solossa,S.Pd,ST,MT, kepada media ini, mengatakan, tujuan utama FGD ialah guna penentuan satu harga yang terkait dengan belanja pemerintah daerah, sehingga perlu sekali adanya pembobotan secara bersama dengan OPD sebagi user atau pengguna dalam penjabaran APBD.
“Sehingga mereka OPD ini kan user atau pengguna langsung sehingga kita mau minta masukan dalam rangka memberi pembobotan yang terkait dengan penyusunan dokumen seperti SSH, SBU, HSPK, dan ASB, mulai dari ATK sampai dengan pekerjaan konstitusi, jadi tujuannya seperti itu,” terang Solossa.
Viktor mengakui, Maybrat sejauh ini belum miliki besic price secara utuh, hanya harga dasar seperti pekerjaan konstruksi yang kemungkinan dimiliki oleh dinas-dinas tertentu seperti PU atau pendidikan namun itupun masih terkesan dengan versi masing-masing alias belum resmi.
“Nah Ini yang kita mau upayakan supaya pemerintah Maybrat kedepan harus mempunyai besic price atau harga dasar secara utuh,” katanya.
Menurut Viktor, penentuan Basic Price sangat penting karena berhubungan dengan barang dan jasa yang mana harus dilakukan melalui tahapan penganggaran pemerintah daerah.
“Misalnya di keuangan itu melalui Simda, setelah Simda masuk lagi melalui implementasi Permendagri nomor 90 tahun 2019 yaitu SIPD, sehingga kita berupaya kalau paling cepat yaa kita bisa implementasi melalui APBD perubahan, itupun kalau cepat, kalau lambat berarti melalui APBD 2022,” terang Viktor.