Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dinilai Otoriter, Ketua DPRD KKT “Dihadiahi” Mosi Tidak Percaya

×

Dinilai Otoriter, Ketua DPRD KKT “Dihadiahi” Mosi Tidak Percaya

Sebarkan artikel ini
Surat mosi tidak percaya pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terhadap Ketua DPRD setempat, Jaflaun Batlayeri. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Jaflaun Batlayeri “dihadiahi” mosi tidak percaya dari pimpinan dan anggota DPRD setempat, lantaran dinilai otoriter, dan mengabaikan asas demokrasi yang bersifat kolektif kolegial, dengan tidak memberikan kewenangan kepada para wakil ketua.

Mosi tidak percaya ini disampaikan saat rapat paripurna internal DPRD KKT tanggal 11 Mei 2021, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Ricky Jauwerissa, yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Example 300x600

“Maka paripurna DPRD tersebut memutuskan beberapa hal penting. Salah satunya menyatakan secara tegas mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD KKT, Jaflaun Batlayeri,” demikian isi mosi tidak percaya yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Selasa (18/5/2021).

Mosi tidak percaya itu ditandatangani oleh sekitar 15 orang, yang terdiri dari pimpinan dan anggota DPRD KKT, dan diketahui oleh Wakil Ketua DPRD setempat, Ricky Jauwerissa.

Mereka juga menilai, Jaflaun Batlayeri telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dan melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga menyebabkan beberapa kali fraksi-fraksi walk out dari rapat paripurna, yang digelar bersama Pemerintah Daerah KKT dan forkopimda, sehingga rapat paripurna ditutup.

Para anggota yang tidak hadir pada saat Jaflaun Batlayeri memimpin sidang, diusir keluar dari rapat paripurna oleh anggota DPRD, dan dilempari menggunakan mic.

Jaflaun Batlayeri juga dianggap tidak mampu memperjuangkan kepentingan rakyat, yang disampaikan oleh anggota DPRD, yang merupakan wakil rakyat, dengan tidak mengawal pokir-pokir anggota DPRD, yang merupakan amanat dari Undang-Undang. Parahnya, yang bersangkutan meminta masing-masing anggota DPRD, untuk mengawal sendiri pokir-pokir tersebut pada OPD-OPD hingga Bupati selaku kepala daerah.

Untuk itu, pimpinan dan anggota DPRD KKT menyatakan sikap, untuk tidak akan membahas agenda-agenda strategis daerah, jika dipimpin oleh Jaflaun Batlayeri.

Ketua DPRD KKT juga dianggap bertindak sendiri mengambil keputusan dengan mengatasnamakan lembaga DPRD. Yang bersangkutan juga merasa dirinya seperti kepala di lembaga DPRD KKT, sehingga semena-mena mengintervensi tugas Sekretaris DPRD dalam mengatur seluruh operasional kepegawaian, dan administratif di lembaga DPRD.

Ketua DPRD KKT secara sepihak mengeluarkan surat pergantian Sekwan, tanpa berkoordinasi dengan pimpinan lainnya. Dan masih banyak lagi tindakan-tindakan yang dilakukan Jaflaun Batlayeri yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, dan tata tertib DPRD.

Example 300250
Example 120x600