TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Secara nasional, tanggal 20 Mei adalah waktu kembali menjalankan aktivitas kantor, setelah libur Idul Fitri 2021.
Untuk itu, Bupati Merauke, Drs. Romanus Mbaraka menegaskan kepada semua ASN maupun honorer pada SKPD Pemkab Merauke wajib masuk kerja pada Kamis (20/05).
“Semua wajib masuk kerja besok, tidak boleh ada yang tidak masuk. Saya kira libur cukup panjang,” ucapnya, Rabu (19/05) di Merauke.
Ia mengatakan, akan diberikan sanksi administrasi kepada pegawai yang tidak masuk karena menambah waktu libur.