TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Ambon, Rico Hayat mengaku, 12 usaha Tempat Hiburan Malam (THM), dan dua Wahana permainan anak sudah dibuka, setelah berhenti beroperasi sejak pemberlakuan PSBB tahun 2020.
“Rekomendasi pembukaan THM dan Wahana permainan anak, selain berdasarkan permintaan pelaku usaha, juga berdasarkan hasil rapat Asosiasi Pengusaha Karaoke kota Ambon bersama Tim Gugus Tugas Covid-19, dimana telah ditindaklanjuti dengan pemantuan dan pengawasan penerapan protokol kesehatan (Prokes) pada tempat usaha tersebut.” jelasnya kepada wartawan, di Ambon, Jumat (28/5/2021).
Dia mengakui, untuk THM dan Wahana Permainan Anak yang diijinkan untuk buka, harus lebih ketat dalam penerapan prokes, serta menaati aturan yang ditetapkan, misalnya jam operasional dan situasi tempat usaha.
Jika melanggar, sanksi tegas berupa teguran lisan, tulisan, hingga penutupan tempat usaha, menanti.
Disebutkannya, THM yang dibuka diantaranya karaoke keluarga Happy Puppy, karaoke keluarga NAV, karaoke Grand Palace, club dan bar Neoneptons, karaoke Nikita, Biliard dan cafe Diva, karaoke Surya Pesona, karaoke dan club X Nine, karaoke Rajawali, karaoke Nakamichi, karaoke Sakura II, karaoke Alvino.
Sementara untuk 2 Wahana Permainan Anak yakni PT. Funword Prima Ambon City Center (ACC) Ambon, PT. Funword Prima Maluku City Mall (MCM) Ambon.