TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Tidak mengantongi dokumen pelayaran dan dokumen penangkapan ikan mengakibatkan Kapal Nelayan KMN. Teman Setia 03 berbendera Indonesia ditangkap di perairan Okaba Merauke oleh petugas Kapal Patroli Bea Cukai BC 9001 dari Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Sorong, Rabu (07/04).
Ini merupakan penangkapan perdana di perairan Merauke dalam patroli jaring wallacea. Diketahui kapal tersebut memuat peralatan tanggkap berupa jaring ikan, delapan orang Anak Buah Kapal (ABK) dan dianahkodai oleh Taufiq. Kapal bertolak dari Pelabuhan Sidomulyo, bermaksud untuk mencari ikan di Perairan Okaba.
“Pada pukul 09:30 WIT kami menghentikan kapal ikan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dokumen. Kita tidak menemukan dokumen pelayaran dan dokumen penangkapan ikan. Oleh karena itu, Kapal KMN Teman Setia 03 dibawa oleh Kapal BC9001 menuju Pelabuhan Perikanan Merauke,” terang Kepala Bea Cukai Merauke, Nazwar yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan, Penindakan dan Penyidikan, Yohanes Silestari di Pelabuhan Perikanan Nusantara Merauke, Kamis (08/04).
Dalam pemeriksaannya, kapal nelayan itu tidak didapati pelanggaran kepabeanan, namun KMN. Kawan Setia 03 diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selanjutnya dilakukan penindakan dengan Surat Bukti Penindakan nomor SBP-05/WBC.20/2021 dan dilakukan serah terima ke instansi yang berwenang dengan Berita Acara Serah Terima nomor BAST-01/PPS/WBC.20/2021.
Di hari yang sama, kapal telah diserahterimakan ke Kantor Pengawasa Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan dilanjutkan ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merauke.
“Sementara ini kita masih pengumpulan berkas dan bukti supaya akurat sesuai peraturan. Lebih lanjut, kami masih menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Koordinator Satuan Kerja Pengawasan Sumber Kelautan dan Perikanan Merauke, Fajar Surya Pratama.