TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), HM Jauhar Efendi mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sementara menunggu hasil kajian, dan persetujuan pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, walikota dan DPRD.
“Kajian ilmiah sesuai kewenangan Gubernur. kita juga melakukan penelitian rasionalitas dan lainnya,” kata Jauhar Efendi, lewat rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Rabu (21/4/2021).
Intinya, tambah Jauhar, pemekaran wilayah jangan sampai induknya semakin miskin, sementara daerah yang baru tidak berkembang.
“Tujuan pemekaran adalah untuk pelayanan dan kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Forkoda Kaltim, Majedi Darham menyebutkan, pemekaran wilayah di Kaltim, terdiri Berau (Berau Pesisir Selatan), Kutai Kartanegara (Kutai Pesisir dan Kutai Tengah), Kutai Timur (Kutai Utara), Samarinda (Kota Samarendah) dan Paser (Paser Selatan).
“Jadi ada enam DOB sudah maju. Tapi dua masih berproses menyiapkan persyaratan, sedangkan empat daerah sudah direkomendasikan DPD RI, dan kita dorong sama-sama,” ujarnya.
Menurutnya, seraya melengkapi berbagai persyaratan ketika moratorium pemekaran daerah dibuka, maka Forkoda segera mengusulkan, terutama empat daerah yang sudah mendapatkan persetujuan DPRD dan kepala daerah setempat didukung rekomendasi DPD RI ke Presiden RI.
“Semoga ketika IKN benar-benar terwujud di Kaltim, DOB kita juga sudah terbentuk,” harapnya.