TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penyesuaian jam operasional sektor usaha kuliner dan toko. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Ambon Nomor 451.13/04/SE/2021 tertanggal 13 April 2021.
Penyesuaian dalam SE tersebut diantaranya; restoran, rumah makan, cafe, warung/usaha sejenis beroperasi mulai pukl 08.00 WIT hingga pukul 02.00 WIT dinihari, kegiatan atau aktifitas usaha kuliner beroperasi mulai pukul 15.00 hingga 02.00 WIT, mall/toko modern, swalayan berjenis supermarket, Indomaret, Alfamidi dan toko lainnya beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, juga angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan, penyesuaian jam operasional sebagaimana tertuang dalam SE Wali Kota Ambon, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam mempersiapkan menu berbuka puasa dan sahur, sehingga jam operasional restoran, rumah makan, maupun usaha kuliner beroperasi hingga dini hari,” ungkapnya kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (17/4/2021).
Menurut dia, dengan adanya penyesuaian jam operasional angkutan umum yang diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIT, maka jam operasional SPBU juga akan disesuaikan.
“Jam operasional SPBU, yang sebelumnya hanya dizinkan hingga pukul 21.00 WIT akan menyesuaikan dengan jam operasional angkutan umum,” kata Joy.
Da berharap, dengan adanya SE ini masyarakat Kota Ambon dapat terbantu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan. Selain itu, juga membantu para pelaku usaha di Kota Ambon dalam peningkatan ekonomi.
“Harapan kita masyarakat tidak terkendala dalam pelaksanaan ibadah puasa, juga membantu para pelaku usaha meningkatkan ekonomi,” tandas Joy.