Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

SE Mendagri Mewajibkan Kepala Daerah Sampaikan Visi Misi Usai Dilantik

×

SE Mendagri Mewajibkan Kepala Daerah Sampaikan Visi Misi Usai Dilantik

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 273/487/SJ tentang penegasan dan penjelasan, terkait pelaksanaan pemilihan kepada daerah Pilkada serentak 2020, maka kepala daerah wajib menyampaikan visi dan misi usai dilantik.

“Nah, jadi usai pelantikan Wali Kota terpilih M. Tauhid Soleman, maka yang bersangkutan wajib menyampaikan visi dan misi, seperti yang telah disampaikan saat pencalonan,” kata Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy kepada wartawan, di Ternate, Kamis (22/4/2021).

Example 300x600

Menurutnya, dalam SE Mendagri tersebut, kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota wajib menyampaikan visi dan misi kepada DPRD lewat rapat paripurna.

“Untuk itu, kami akan menggelar rapat paripurna penyampaian visi dan misi calon terpilih,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600