Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masyarakat Harus Paham Syarat Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI APBN

×

Masyarakat Harus Paham Syarat Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI APBN

Sebarkan artikel ini
Media Gathering bersama BPJS Kesehatan Merauke. Foto-Getty/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Merauke, Itar Prihartono mengatakan, secara umum data Jamkesmas yang sangat bermasalah di Papua disebabkan sebagian besar peserta Orang Asli Papua (OAP) belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan, dalam sistem BPJS Kesehatan, NIK harus tervalidasi dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pusat. Ketika dilakukan perekaman data kependudukan, NIK itu harus segera dikirimkan ke Disduk pusat, sehingga terrekam di pusat. Jika tidak segera dilakukan, saat peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftar, secara sistem NIK belum terbaca di sistem BPJS Kesehatan.

Example 300x600

“Ini butuh kolaborasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Disdukcapil dan Dinas Sosial. Mengapa Dians Sosial, karena sebagian besar peserta yang terdaftar di BPJS Kesehatan dikelola oleh Dinas Sosial,” ujar Itar dalam kegiatan Media Gathering, Kamis (29/04) di RKD Merauke.

Kabid Kepesertaan dan Layanan Kepesertaan, Yusliana menambahkan, berkaitan dengan maslah NIK, sebanyak 38.000 peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBN dari Kabupaten Merauke yang dinonaktifkan sementara karena tidak tervalidasi data NIKnya. Pengaktifan kembali dapat dilakuak dengan catatan, harus ada sinkroniasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial.

Ketika mau melakukan pengaktifan kembali, petugas Dinsos pasti akan minta kartu surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat dan akan dicek kembali dalam aplikasi sistem Dinas Sosial. Apakah sudah masuk dalam daftar DTKS atau belum. Kalau belum masuk daftar tersebut, maka otomatis tidak bisa melakukan pengaktifan kembali kartu kepesertaan.

“Karena kamipun dari pusat, akan diminta ID DTKSnya. Jika ada ID DTKS, maka BPJS Kesehatan bisa melakukan pengusulan pengaktifan kembali peserta tersebut. Syarat mutlak untuk melakukan pengaktifan kembali adalah dia susah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dalam aplikasi sistem Dinas Sosial. Sehingga benar-benar yang masuk dalam Jamkesmas adalah peserta yang benar-benar tidak mampu,” tandas dia.

Example 300250
Example 120x600