TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Anggota DPR provinsi Papua Barat, Jongky R Fonataba, SE, MM, minta pemerintah kota Sorong melalui dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat provinsi Papua Barat untuk berkordinasi terkait perbaikan jalan rusak di kawasan Jl.Jenderal Sudirman kota Sorong yang sempat dipalang warga pada Jumat lalu (23/4/2021).
“Terkait persoalan jalan yang rusak di Jl.Jenderal Sudirman kota Sorong, yang dipalang oleh warga beberapa waktu lalu itu, sebagai anggota DPR Papua Barat dari Dapil kota Sorong, saya minta supaya dinas PU kota Sorong dan dinas PU provinsi Papua Barat agar berkordinasi untuk memperbaiki jalan tersebut. Memang jalan itu merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi, namun jalan itu kan ada di kota Sorong, jadi saling kordinasi,” ujar wakil ketua DPR Papua Barat itu.
Dikatakan, sebagai anggota Dewan dari daerah pemilihan kota Sorong, dirinya telah berkordinasi dengan kepala bidang PUPR provinsi Papua Barat, terkait dengan aspirasi masyarakat yang melakukan Pemalangan.
Menurut Fonataba, dirinya langsung menanyakan alasan dinas PUPR provinsi Papua Barat tidak mengambil tindakan untuk melakukan perbaikan jalan tersebut, menurut pernyataan kepala dinas PUPR kota Sorong di media belum lama ini, bahwa dinas PUPR kota Sorong telah berkordinasi dengan dinas PUPR provinsi Papua Barat.
Padahal kata politisi partai Demokrat itu bahwa, ternyata pengakuan pihak PUPR provinsi Papua Barat bahwa mereka tidak pernah dikordinasikan terkait persoalan tersebut.
“Setelah terjadi Pemalangan jalan itu, saya langsung berkordinasi dengan pihak PUPR provinsi Papua Barat, saya menanyakan kenapa tidak ada tindak lanjut hasil kordinasi dari PUPR kota Sorong terkait jalan yang rusak itu. Tapi apa yang disampaikan dari PUPR provinsi Papua Barat, bahwa ternyata PUPR kota Sorong tidak pernah berkordinasi dengan mereka dali provinsi. Namun atas laporan masyarakat dan pemberitaan di media, menurut PUPR provinsi mereka telah mengambil satu tindakan untuk memperbaiki jalan tersebut dengan menyiapkan anggarannya,” terang Fonataba.
Menurutnya atas pengakuan dinas PUPR Papua Barat, bahwa ruas jalan tersebut pernah di aspal pada tahun 2019 lalu. Hanya saja kata Jongki, berdasarkan pengakuan dinas PUPR Papua Barat, yang menjadi persoalan adalah drainase yang sudah tertutup akibat endapan atau lumpur.
“Menurut mereka di dinas PUPR Papua Barat bahwa, pada tahun 2019 lalu ruas jalan itu pernah diaspal oleh mereka, hanya saja sekarang yang menjadi kendala bagi mereka adalah drainase sudah tersumbat oleh endapan atau lumpur. Kata kepala bidang PUPR, waktu itu mereka mau menggalinya, tapi pemilik ruko di sekitar situ yang tidak mau, akibatnya jalan itu rusak kembali,” jelasnya.
Kata Fonataba, ruas jalan Jenderal Sudirman kota Sorong memang merupakan tanggungjawab pemerintah provinsi Papua Barat, namun karena jalan tersebut berada di wilayah kota Sorong, maka pemerintah kota Sorong juga mempunyai kewajiban untuk merawat atau memelihara jalan tersebut, terlepas dari tanggungjawab pemerintah provinsi.
Menurut Jongki, pengakuan dari pihak dinas PUPR provinsi Papua Barat, bahwa mereka telah berusaha untuk menghubungi pihak PUPR kota Sorong, namun tidak pernah ada jawaban. “Itu pengakuan dari pak Sapulette kepala bidang PUPR, padahal mereka bertujuan untuk kordinasi,” jelas Fonataba.
Menurut Sekretaris DPD Demokrat Papua Barat itu, dalam waktu dekat jalan yang rusak tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor yang sudah ditunjuk oleh dinas PUPR provinsi Papua Barat.
“Setelah saya berkordinasi dengan PU provinsi, mereka katakan sudah tunjuk salah satu kontraktor untuk mengerjakan jalan tersebut, nantinya akan digali, dibuat drainase kemudian di aspal ulang,” tandasnya.