TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tidak seperti tahun lalu, tahun ini pelaksanaan sholat tarawih bisa dilaksanakan di masjid. Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara satuan tugas Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Laku.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadhan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta shalat tarawih dilakukan di rumah.
Kendati demikian, pelaksanaan shalat tarawih di masjid selama Ramadhan 2021 harus memenuhi sejumlah aturan guna mencegah penyebaran Covid-19.
“kegiatan ibadah selama Ramadhan yakni tarawih pada dasarnya diperbolehkan
Namun jumlah jamaah, yang sebelumnya 100 jamaah bisa dikurangi setengahnya. Pengurus masjid juga harus menyiapkan tempat mencuci tangan, menjaga jarak dan jamaah wajib menggunakan masker,” Jelas Ruddy, Senin (12/4/2021)
Rudy beharap, sebisa mungkin warga harus menghindari kerumunan, baik saat di dalam masjid maupun di luar masjid.