TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan, ada beberapa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang di lakukan oleh beberapa pelajar di Kota Ternate.
“Ganja masuk dalam golongan narkotika, ada pergeseran kegiatan dari pada anak sekolah dari menggunakan lem aibon ke ganja,” ucap Kepala BNNP Maluku Utara kepada wartawan, di Ternate, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, ganja masuk dalam golongan I Undang-Undang Nomor. 35 tahun 2009. Demikian pun dengan lem aibon.
Pasalnya, kata dia, ganja dan lem aibon merupakan zat adiktif yang lebih banyak disalahgunakan masyarakat, dalam ini pelajar, lantaran musah dijangkau dengan harga yang murah.
“Kenapa tidak diberantas saja lem aibon? Tak semudah itu. Oleh karena itu ada regulasi yang harus mengayomi mengakomodir terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar dia.
Lebih lanjut Hardi Siahaan menambahkan, BNN akan merekomendasikan Peraturan Daerah (Perda), agar memasukkan lem aibon secara khusus untuk mengurangi penyalahgunaan barang tersebut.
“Sama prinsipnya narkotika lain jenis lain, sepanjang itu digunakan untuk peruntukannya yang diatur dalam undang-undang tidak ada masalah, tetapi ketika disalahgunakan menjadi penyalahgunaan terhadap narkotika itu sendiri,” tandas Hardi Siahaan.