TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Ada Aroma baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong.
Aroma kurang sedap itu diungkap oleh Penyidik Tindak pidana korupsi kejaksaan Negeri Sorong setelah secara maraton memanggil dan memeriksa sejumlah saksi termasuk orang nomor satu di kota ini. Alhasil, ada fakta baru yang ditemukan pihak Kejaksaan di penghujung awal bulan April ini .
Kasubsi Penyelidikan Kejari Sorong, Stevy Ayorababa mengatakan, pihaknya telah memeriksa 20 orang saksi. Hasilnya, terdapat fakta bahwa ternyata angkanya bukan 8 Milyar tetapi lebih.
Baca Juga : Walikota Sorong Dicecar 36 Pertanyaan, Kajari Ngaku Tidak Pusing Soal Isu Politik
Stevy, tidak menyebutkan angka pasti jumlah anggaran dalam kasus dugaan korupsi pengadaan AT tersebut. Namun setelah pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Walikota Sorong, dipastikan angkanya lebih dari 8 Milyar Rupiah.
“Yang jelas fakta pemeriksaan, ada fakta yang lebih dari Rp 8 Milyar. Nanti kita lihat saja, siapa yang harus bertanggungjawab. Kalau tidak berarti yang paling tinggi kan, kekuasaan penuh keuangan kan ada yang paling tinggi. Ini berdasarkan pemeriksaan walikota Sorong, ” jelas Stevy di Kantor kejaksaan negeri Sorong, Kamis (1/4/2021).
Kepada awak media, Stevi juga membeberkan pendalaman kasus ini murni untuk penegakan hukum, tidak ada tendesi lain maupun intervensi dari pihak mananapun.
Baca Juga : Disebut Menjadi Pendukung Demo Jilid I dan II, Yoseph Titirloloby : Itu Hanya Asumsi
Stevy yang juga merupakan ketua DPD KNPI kota Sorong membantah bahwa KNPI menunggangi aksi demo jilid I, dan II. Ia menegaskan, bahwa tidak ada kepentingan dengan massa aksi yang melakukan demo di kejaksaan negeri Sorong.
“Tidak pernah menunggangi kok ngapain juga, saya selaku ketua DPD KNPI tidak pernah menunggangi demo ini, baik secara lisan maupun tertulis. Pertanggungjawaban suatu organisasi itu ke provinsi ngapain urus demo kayak gini, tidak penting, ” tegasnya.