TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPEDAK), kembali menggelar aksi demo di halaman kantor kejaksaan negeri Sorong, Kamis (1/4/2021).
Kedatangan mahasiswa kembali mempertanyakan Kejelasan terkait sejauh mana kejaksaan Negeri Sorong menindaklanjuti aksi mereka pada tanggal 9 Maret 2021 lalu, tentang kasus dugaan penyelewengan dana ATK senilai Rp.8 milyar pada BPKAD Kota Sorong.
“Untuk itu kami memberikan deadline waktu paling tinggi 3 hari kedepan, kalau tidak ada kejelasan terkait kasus ini, kami nanti akan turun dengan massa yang lebih banyak agar kejaksaan lebih serius melakukan penyelidikan dan segera menetapkan tersangka pada kasus ATK ini, “ujar juru bicara AMPEDAK, Aprianto A. Rasid.
“Saya juga mau menegaskan, aksi kami ini tidak ditunggangi oleh siapapun, beberapa hari yang lalu telah beredar isu yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab atas aksi jilid I dan jilid II hingga hari ini. Kami tidak punya urusan dengan unsur manapun. Kami hadir disini karena keterpanggilan hati nurani, jangan coba-coba untuk mempolitisir saudara-saudara yang melakukan aksi tandingan, yang membela orang-orang yang jahat melakukan korupsi di negeri ini, “tegasnya.
Menurutnya, korupsi adalah musuh bersama dan ulah dari tindakan korupsi menghambat sendi-sendi Kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Dalam kasus korupsi ini kita tidak bicara soal OAP , korupsi adalah musuh kita bersama. Siapapun yang terlibat dari kasus ATK ini harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Aprianto kembali menegaskan, jika ada pernyataan-pernyataan menyebutkan aksi yang dilakukan oleh AMPEDAK ditunggangi, pihaknya tidak segan-segan membuatkan laporan polisi.
Pantuan media ini, massa aksi juga merasa kecewa karena tidak dapat menemui Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Hamonangan Saragih, dikarenakan sedang menjalankan tugas di luar.
“Terimakasih kepada mahasiswa yang telah melakukan orasinya dengan baik dan santun, perkenankan permohonan maaf kami bahwa Kajari Sorong bukan tidak mau hadir, melainkan ada tugas luar yang harus diselesaikan. Terkait permintaan dari aliansi Mahasiswa terhadap penanganan tindak pidana korupsi di Kejari Sorong, khususnya tentang ATK masih diproses secara hukum, kami tidak diam kami masih bekerja dan biarkan kami bekerja doakan kami, dan silahkan kawal kasus ini, “jelas Kasubsi Penyelidikan Kejari Sorong, Stevy Ayorbaba.
Stevy menegaskan, penyidikan hukum khusus untuk perkara pengadaan ATK masih tetap berjalan dan tidak ada kata mundur. Selain itu, pihaknya juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan SOP.
“Itu yang menjadi pegangan kita, siapapun dia tidak mampu untuk mengintervensi kita. Kami meminta dukungan dan doa agar kami tetap sehat menyelesaikan pekerjaan ini, kami bekerja dengan teliti, dengan penuh kehati-hatian, “Pungkas Stevy.