TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/653/2021, terkait Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, menyebabkan jadwal penyuntikan vaksin dosis kedua mengalami penyesuaian.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy mengakui, penyesuaian jadwal tersebut tidak berpengaruh secara signifikan, karena rentang waktu antara suntikan vaksin dosis pertama dan kedua adalah 14 hingga 28 hari.
“Suntikan vaksin pertama dan kedua memiliki range waktu waktu 14 hingga 28 hari, artinya ada yang 14 hari dan ada yang 28 hari,” ujar dia saat memantau pelaksanaan vaksinasi di Puskesmas Ch. Tiahahu Ambon, Senin (29/3/2021).
Dinyatakan Pelupessy, tidak semua penerima vaksin mengalami penyesuaian jadwal, tergantung informasi yang diterima masing–masing lewat layanan sms dari Nomor 1199. Penerima vaksin juga telah terdaftar dalam sistem sehingga harus mengikuti arahan sesuai sms yang diterima.
“Jadi apabila ada yang mendapat sms penyesuaian jadwal, maka harus mengikuti sms tersebut. Jika tidak sesuai dengan sms, maka data yang bersangkutan otomatis tidak dapat diakses,” katanya.
Ditambahkan, untuk vaksin dosis kedua masih menggunakan jenis vaksin yang sama dengan suntikan dosis pertama, yakni Sinovac 0,5 ml. Prosedur vaksinasi juga masih sama, yakni penerima vaksin harus melalui tahapan screening terlebih dahulu.
“Saat penyuntikan vaksin dosis kedua penerima tetap di-screening atau di cek dulu kondisinya apakah memenuhi persyaratan untuk divaksin atau tidak, oleh sebab itu disarankan calon penerima vaksin dosis kedua agar tetap memperhatikan dan menjaga kondisi kesehatannya,” tandas dia.