TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Seorang bapak di Kaimana berinisial JRS (37) diamankan Polisi karena diduga telah melakukan penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap KM (60) guru di salah satu sekolah di Kaimana, dan PS (69) yang merupakan pensiunan PNS, di kawasan jalan Perindustrian Kaimana, Senin (22/3/2021).
JRS yang kini telah ditetapkan sebagai pelaku penganiyaan berdasarkan Laporan Polisi: LP.B /59/III/2021/Papua Barat/Res Kaimana/SPKT II, tanggal 22 Maret 2021 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan, nekat menganiaya kedua korban karena tidak terima anaknya diduga telah dimaki-maki oleh kedua korban.
Pelaku JRS diduga memarangi KM dan PS hingga korban harus dilarikan ke rumah sakit. JRS nekat melakukan hal tersebut, lantaran anaknya dituduh melempar rumah milik korban PS dan KM, sehingga pelku tidak menerima hal itu.
“Setelah melakukan aksinya pelaku JRS melarikan diri ke kebun miliknya, sebelum akhirnya dijemput oleh petugas kepolisian,” jelas Kapolres Kaimana melalui Paur Humas Brigpol. Dody Setyawan, dalam keterangan tertulisnya via Whats up Senin (22/03/21) malam.
Dikatakan Dody, untuk mengungkap secara pasti penganiyaan tersebut hingga kini petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Serta telah melakukan Visum et Repartum terhadap kedua korban penganiyaan dan
Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara korban telah dilarikan ke RSUD Kaimana untuk mendapatkan perawatan intensif, atas luka yang dialami kedua korban.