TEROPONGEWS.COM,SORONG- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Hamonangan Saragih, mengatakan pihaknya saat ini telah memeriksa 17 saksi terkait dugaan kasus penyelewengan anggaran ATK senilai Rp8 milyar pada BPKAD Kota Sorong.
“Untuk penetapan tersangka pasca kasus korupsi ini, tidak semudah itu, minimal harus ada dua alat bukti seperti yang tertuang di pasal 184 KUHP yaitu ada keterangan saksi maupun ahli seperti BPK dan BPKP. Sepanjang itu belum kami dapat, kami belum bisa menetapkan tersangka,” jelas Erwin Hamonangan Saragih, Senin (15/3/2021) di kantor Kejaksaan negeri Sorong.
Menurutnya, untuk mengungkap kasus tersebut pihaknya sangat berhati-hati. Sebab, penetapan tersangka menyangkut hak seseorang. Kendati demikian, pihaknya memastikan akan menuntaskan kasus tersebut.
“Jadi mengungkap kasus ini harus hati-hati karena menyangkut hak orang, dan saya pastikan kita akan bekerja sampai tuntas. Beri kami waktu untuk betul-betul menuntaskan kasus ini, jangan ada celah. Kalau kasus ini bebas, kan percuma,“ ucap Kajari.
Kajari menambahkan, dirinya masih mempunyai 100 hari kerja untuk menyelesaikan kasus tersebut dan mengumumkan nama tersangka yang nantinya akan ditetapkan.
“Untuk kasus ATK masih ada 100 hari kerja saya, ini baru hari ke 15 saya kerja. Nanti ada waktunya kami akan mengumumkan nama tersangka, pelan-pelan saja. Bantu doa saja biar kami sehat-sehat, dan penyidik bisa menyelesaikan tugas ini dengan baik,” pungkas Erwin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong (Kejari) telah mengundang beberapa saksi pemerikasaan terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) pemerintah kota (Pemkot) Sorong, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong, Hanock Talla dan mantan anggota DPRD Kota Sorong Petrus Nauw, dan beberapa pejabat Pemkot lainnya untuk memberikan dimintai keterangan terkait dugaan penyelewengan dana realisasi belanja barang dan jasa ATK di BPKAD kota Sorong, sejumlah Rp8 miliar yang berasal dari APBD induk dan APBD Perubahan tahun 2017.
Status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran ATK tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong ini, statusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan sejak tanggal 01 Februari 2021 lalu.