TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Semua perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku Utara (Malut) bakal dituntaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Erryl Prima Putera Agoes menegaskan, tidak ada perkara kasus dugaan korupsi yang dihentikan.
“Tidsk ada yang dihentikan. Semua perkara tindak pidana korupsi kami akan menanganinya dengan serius,” tegas Kajati kepada wartawan, di Ternate, Kamis (18/3/2021).
Pihaknya, lanjut dia, dalam menangani perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi tidak akan berjalan sendiri, tetapi kejaksaan akan membangun koordinasi dengan KPK dan kepolisian.
Koordinasi yang dimaksudkan, mulai dari tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses selesai penuntutan.
“Kami bersama pihak kepolisian dan KPK, akan terus bersinergi dalam memberantas perkara tindak pidana korupsi. Yang jelas, semua kasus korupsi yang masuk di Kejati Malut akan selalu menjadi perhatian kami,” tandas Kajati.