TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) meminta jatah 6 persen, dari Participating Interest (PI) Blok Masela. Pasalnya, KKT mengklaim sebagai daerah penghasil sehingga perlu diperjuangkan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Menanggapi permintaan itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak, lantaran ada aturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
“Kita harus mengkajinya dari sudut peraturan perundangan-undangan, dan ketentuan yang berlaku. Apakah memungkinkan KKT ditetapkan sebagai daerah penghasil, atau di tetapkan mendapat jatah 6 persen dari PI 10 persen,” kata Wattimury kepada wartawan, di Ambon, Kamis (18/3/2021).
DPRD, menurut Wattimury, harus memiliki landasan yuridis dalam mengambil suatu keputusan. Karena perjuangan PI 10 persen bukanlah masalah yang kecil.
“Ini bukan persoalan sepele. Ini persoalan yang sangat serius, karena berkaitan dengan kewenangan-kewenangan wilayah yang melekat dalam sebuah kebijakan. Ada kewenangan kabupaten, kewenangan Provinsi, bahkan kewenangan Pusat,” ujarnya.