TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Kewenangan Polisi Sektor (Polsek) di Provinsi Maluku Utara (Malut) akan dihapus. Pasal, Polda Maluku Utara telah mengusulkan penghapusan proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ke Mabes Polri.
“Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Maluku Utara sudah mengusulkan penghapusan kewenangan itu ke Mabes Polri. Namun untuk saat ini belum bisa diterapkan,” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada wartawan, di Ternate, Senin (8/3/2021).
Menurut dia, pengusulan penghapusan yang telah diusulkan itu, nantinya akan dikaji kembali hingga tahap putusan.
“Jika memang usulan ini disetujui Mabes Polri, maka Polsek sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sebuah perkara tindak pidana,” tegas dia.
Nantinya, lanjut dia, Polsek akan memiliki banyak waktu untuk memainkan fungsinya sebagai pengayom dan pelayan masyarakat.