TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan Speedboat Puskesmas Keliling (Pusling), pada dinas Kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT, sebagai kuasa anggaran, OD sebagai PTK, YAW sebagai rekanan atau pihak ketiga, dan KK sebagai staf dari pihak ketiga.
Kasubsi penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan negeri Sorong, Stevi Ayorbaba menjelaskan, untuk pekerjaan ini mempunyai nilai kerja sebesar Rp2,1 milyar yang dikerjakan oleh YAW Aselalu direktur CV. R.
“Dimana dalam kegiatan ini mulai dari progres pekerjaan tidak pernah dilakukan proses pelelangan. selaku kuasa pengguna anggaran dan juga selaku Kadis kesehatan, PT menujuk CV. R sebagai pemenang lelang kegiatan pengadaan kendaraan puskesmas keliling tahun 2016. Di mana untuk kegiatan tersebut mulai dari progres uang muka sampai terakhir 100 persen yakni pertama sebesar Rp653.526.000, kemudian pencairan kedua sebesar Rp653 .526.000, pencairan ketiga sebesar Rp653.526.000 dan pencairan terakhir sebesar Rp57.183.000,” jelas Stevi kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Senin malam (15/3/2021).
Baca juga : Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi ATK, Kajari Sorong : Tidak Semudah Itu !
Dikatakannya, dalam pekerjaan tersebut, pihaknya mengambil langkah-langkah tindakan penyidikan dengan melakukan konfirmasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya kata Stevi, menurut perhitungan dari BPKP nilai kerugiannya sebesar Rp1.950.676.090.
“Pengadaan Pusling ini dalam bentuk speedboat, cuma satu saja yang dianggarkan oleh Dinkes. Kalau masalah fisiknya, nanti ahli yang menjelaskan. Yang pasti speedboat itu akan digunakan sebagai alat transportasi untuk Pusling,” tutur Ayorbaba.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sorong, Erwin Hamonangan Saragih, menegaskan sebagai pimpinan yang bar, ia akan menuntaskan kasus-kasus korupsi yang dikerjakan oleh pejabat lama.
“Apa yang telah dikerjakan oleh pejabat lama akan saya tuntaskan dan saya lanjutkan. Dari hasil penyelidikan tim, kita menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Pusling Tambrauw 2016. Hari ini kami akan melanjutkan pemeriksaan untuk segera secepatnya kita limpahkan ke pengadilan,“ jelas Kajari.
Disinggung awak media soal penahanan keempat tersangka itu, Saragih menjelaskan bahwa pihaknya menunggu hasil pertimbangan dari tim penyidik.
“Karena syarat penahanan itu kan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Nanti akan ada pendapat dari tim kepada saya dalam hal pemeriksaan lanjutannya,” terangnya.
Kajari juga mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan kasus tersebut dari tahun 2019. Adapun kendala yang dihadapi selama proses penyelidikan yakni saksi-saksi yang berada diluar wilayah hukum Kejaksaan negeri Sorong.
“Hanya ada kendala teknis karena memang saksi ada yang di luar wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong. Tapi kendala itu masih bisa diatasi oleh tim dan muda-mudahan dalam waktu kedepan, proses pemberkasan sampai dengan pelimpahan tidak ada kendala,” terang Kajari
Adapun pasal yang disangkakan kepada empat tersangka di atas, yakni pasal 2 Jo pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman penjara minimal 4 tahun.