TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Kejaksaan Negeri Kaimana akan menyerahkan sejumlah anggaran hasil kejahatan korupsi pematangan lahan PLTMG yang dilakukan oleh direktur PT Selatan Jaya ke kas daerah (Kasda) Pemda Kabupaten Kaimana.
Pengembalian keuangan daerah tersebut, akan dilaksanakan pada Rabu, (24/3)2021) besok sebagaimana kesanggupan keluarga terdakwa.
Hasil kejahatan Korupsi ini akan dikembalikan secara resmi oleh kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Sutrisno Margi Utomo,SH, kepada pemerintah daerah melalaui dinas Pengelolala Keuangan Dan Aset Daerah (DPKAD) berjumlah Rp558.278.482.
Sementara sisanya yang disita dari rekening pribadi dan rekening perusahaan akan diserahkan menyusul setelah barang bukti hasil sitaan yang dititipkan kejaksaan di pengadilan Tipikor manokwari Rp357 juta lebih.
Demikian hal itu dikemukakan kasi intel kejasaan negeri kaimana melalui kasi Pidana Khusus (PIDKUS) Willy Sianipar, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya Senin (22/3/2021).
“Rencana kami agendakan penyerahan uang denda uang penganti, atas nama terpidana Piter Thie alias Honce dengan perkara PLTMG sejumlah Rp558,278,482 terhadap uang penganti tersebut terpidana menyangupi, akan dibayarkan melalui pihak keluarganya rencananya pada hari Rabu esok dan ada juga BB uang yang disita dari rekening pribadinya dan rekening perusahaan atas nama direkturnya yakni Piter Thie ini belum kami ambil dan masih kami titipkan di Pengadilan Tipikor,” terangnya.
Willy lebih lanjut menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi PLTMG yang menyerap APBD Kaimana sebesar Rp1 miliar lebih dengan tersangka Piter Thie alias Honce, kejaksaan negeri kaimana tidak serta merta terfokus memenjarakan orangnya , tetapi tujuan lain yang terpenting adalah bagimana pemulihan kepada keuangan negera atau keuangan daerah
“Kami mencoba untuk tidak serta merta memenjarakan orangnya, kami coba untuk kalau bisa ada pemulihan keuangan negara atau keuangan daerah, itu yang kita kejar, karena kebanyakan kejaksaan yang lain hanya kejar pidana pokoknya, putusan 10 tahun ya tetap 10 Tahun , tetapi uang pengembalian ini mereka tidak bisa upayakan dan ini kami di kejaksaan negeri kaimana mencoba langkah persuasive untuk bisa mengembalikan uang tersebut dan hasilnya disetujui oleh pihak keluarga,” tambahnya.
Sementara terkait dengan denda dan biaya perkara dari ke tiga tersangka masing-masing tersanga sisilia, jimi dan Piter Thie akan dikembalikan ke kas negera sesuai dengan putusan pengadilan tipikor di manokwari, dengan rincian biaya denda yang dibebankan kepada sisilia sebesar Rp 200 juta dan jimi sebesar Rp 50 juta dan biaya perkara sebesar Rp 5.000 untuk ketiga tersangka dimaksud.
“Dan untuk ini sudah disanggupi dan batas waktunya itu 1 bulan, mulai 16 Maret sampai dengan 16 April, kalau mereka tidak bisa menyanggupi maka untuk sisilia penjara 6 bulan dan Jimi 3 Bulan itu tambahannya,” ujarnya.
Untuk diketahui bahwa penyerahan keuangan daerah hasil kejahatan korupsi akan dikembalikan pada rabu besok dalam acara peresmian gedung DPRD dan GOR yang akan dilaksnakan oleh Pemda kabupaten Kaimana .