TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku didesak untuk segera mengusut dua proyek milik Balai Cipta Karya, di Dusun Arbi, Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Pasalnya, hingga saat ini kedua proyek tersebut tak kunjung selesai dikerjakan.
Yang lebih parahnya lagi, kendati kedua proyek ini tidak selesai, namun pihak Balai Cipta Karya berani untuk mencairkan anggaran hingga 100 persen, padahal progres pekerjaannya baru sekitar 80 persen. Progres inipun sudah melewati batas waktu pekerjaan.
Untuk diketahui, dua proyek tersebut masing-masing, proyek tambatan perahu dan air bersih lewat proyek padat karya Pengembangan Infrastruktur Ekonomi Sosial Wilayah (PISEW) ini sudah dikerjakan sejak bulan September 2020 lalu.
“Kami minta jaksa dan polisi untuk segera melakukan proses penyelidikan terhadap dua proyek ini. Bukan saja tidak selesai, namun pekerjaan kedua proyek ini diduga sarat dengan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi kepada Teropongnews.com, di Ambon, Senin (1/3/2021).
Dia juga mengaku curiga, dengan berita acara yang dibuat pihak Balai Cipta Karya. Pasalnya, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak desa, ternyata terungkap, jika rapat pembentukan kelompok kerja dilakukan di Dusun Arbi, bukan di desa. Bahkan Penjabat Kepala Desa tidak hadir, dan menandatangani berita acara pembentukan kelompok kerja.
“Kok ada tanda tangan camat dan cap kecamatan, sementara Camat Seram Timur juga tidak hadir dan hanya diwakili saat pembentukan kelompok kerja itu. Bukan saja Camat, Penjabat Kepala Desa juga tidak hadir pada saat itu. Lalu? Siapa yang menandatangani berita acaranya?,” tanya Ikram.
Dia juga menduga, proses pembentukan kelompok kerja juga sarat akan rekayasa, lantaran Daut Kastella, Ketua Kelompok Kerja, merupakan saudara dari Halil Kastella yang adalah Kepala Balai Cipta Karya. Sementara Bendahara kelompok kerja, Risman Kastella, merupakan ponakan Halil Kastella, dan anak dari Daut Kastella.
Ikram mengancam, pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam hal ini Ditjen Cipta Karya, untuk segera mencopot Kepala Balai Cipta Karya Abdul Halil Kastella.
“Aneh, mana ada sebuah proyek itu tidak memiliki batas batas waktu pekerjaan. Nah, orang seperti ini tidak bisa memimpin Balai Cipta Karya. Maka itu, saat penyampaian aspirasi ke Jakarta, kami akan desak agar yang bersangkutan (Halil Kastella) dicopot saja dari jabatannya,” tandas Ikram.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua proyek milik Balai Cipta Karya Wilayah Maluku di Dusun Arbi, Desa Kiltai, Kabupaten Seram Bagian Timur tidak selesai dikerjakan hingga saat ini.
Dua proyek tersebut masing-masing, proyek tambatan perahu dan air bersih lewat proyek padat karya Pengembangan infrastruktur ekonomi sosial wilayah ini sudah dikerjakan sejak bulan September 2020 lalu.
Sayangnya, kedua proyek dengan anggaran Rp 590 juta lebih ini tidak mampu diselesaikan. Entah apa yang menjadi alasan, sehingga kedua proyek ini tak kunjung selesai.
Informasi yang dihimpun Teropongnews.com menyebutkan, proyek ini seharusnya dikerjakan oleh kelompok kerja, yang dibentuk desa. Namun sayang, kelompok kerja yang dibentuk tersebut, tanpa ada rapat bersama dengan masyarakat Desa Kiltai.
Anehnya, Daut Kastella, Ketua Kelompok Kerja kontroversi, merupakan saudara dari Halil Kastella yang adalah Kepala Balai Cipta Karya. Sementara Bendahara kelompok kerja, Risman Kastella, merupakan ponakan Halil Kastella, dan anak dari Daut Kastella.
Terpisah, Kepala Balai Cipta Karya Wilayah Maluku, Halil Kastella yang didampingi PPK proyek ini menegaskan, tidak ada masalah dalam proyek tersebut.
“Siapa bilang ada masalah dalam proyek-proyek ini. Seluruh mekanisme telah kita jalani, hingga pembentukan kelompok. Jadi tidak ada masalah,” tegas Halil.
Menurutnya, kelompok kerja tersebut sudah diketahui oleh pihak pemerintah desa, yang dibuktikan dengan penandatanganan berita acara.
Sementara untuk fisik proyek, kata dia, berdasarkan aturan jika progres pekerjaannya sudah 50 persen, maka anggarannya bisa dicairkan 100 persen.
“Ini berdasarkan instruksi Presiden. Jika progres pekerjaan sudah 50 persen, maka anggarannya sudah bisa dicairkan 100 persen,” pungkas Halil.
Saat disinggung soal batas waktu pekerjaan, lantaran kedua proyek tersebut tak kunjung selesai hingga penutupan anggaran per 31 Desember 2020, Halil lewat PPK mengklaim, tidak ada persoalan soal masa kerja.
“Yang penting proyek ini bisa diselesaikan. Jadi nanti kalau kita sudah bayar 100 persen, kemudian tahun anggaran lewat tidak masalah yang penting kita bantu agar pekerjaan selesai. Jadi, dibilang mangkrak dari sisi mana? Kalau kita punya sudah selesai 80 meter kemudian masyarakat menambah 5 meter sebagai sayap, tetapi dibilang belum selesai mereka yang punya anggaran,” tandas dia.