TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Walikota Sorong, Lambert Jitmau (LJ) telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan terkait dugaan Korupsi pengadaan ATK tahun 2017 di BPKAD Kota Sorong.
Dengan mengenakan seragam ASN, Walikota Sorong mendatangi kantor Kejari Sorong tanpa didampingi kuasa hukum sekira pukul 15.00 WIT, Selasa (23/3/2021).
Baca Juga: Walikota Sorong Dicecar 36 Pertanyaan, Kajari Ngaku Tidak Pusing Soal Isu Politik
Setibanya dikantor Kejaksaan, Walikota Sorong langsung menuju ruangan bagian dalam kantor kejaksaan. Saat memasuki pintu kantor kejaksaan Walikota sempat memberi isyarat “larangan” kepada sejumlah wartawan yang akan mengambil gambar dirinya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Walikota Sorong masih di ruang kantor Kejaksaan, belum diketahui apakah sudah diperiksa oleh penyidik atau belum.
Sejumlah jurnalis dari berbagi media terpantau masih menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu kantor Kejari Sorong.
Informasi yang diterima media ini Ketua DPRD kota Sorong, Petronela Kambuaya Kemarin, Senin (22/3/2021) telah hadir memenuhi panggilan Kejaksaan.