TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaimana berjanji akan mendukung serta mengawal aspirasi masyarakat adat dari 8 suku yang ada di daerah tersebut tentang Perda pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat (PPMHA) bagi masyarakat adat di Kaimana .
Pernyataan ini disampaikan Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie saat ditemui di kediamanannya beberapa waktu lalu, dirinya mengaku Perda yang di dorong oleh masyarakat adat memberikan pengakuan dan perlindungan bagi hak-hak intelektual masyarakat hukum adat yang tersebar di wilayah kaimana. baik itu hak hidup, sosial budaya, hak atas tanah, hutan, air dan politik .
” ini sebagai bentuk penguatan marga –marga asli di Kaimana sebagai lembaga legislatife yang nanti selanjutnya akan mengawal dan memperjuangkan hak –hak atas wilayah hukum adat di Kabupaten Kaimana, kami siap mengawal ini “ Jelas Ketua DPRD Kaimana Irsan Lie.
Politisi PDI Perjungan itu bahkan memberikan apresiasi kepada Jaringan Kerja Rakyat Papua (JERAT PAPUA) yang sudah melakukan penelitian dalam penyusunan naskah Akedemik selama 1 tahun di kaimana, sehingga proses tersebut berjalan dan saat ini bersama dewan adat telah menyerahkan Draft Naskah Akademik kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana.
Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana Luther Rumpumbo menyampaikan terima kasih kepada Dewan Adat Kaimana bersama Jerat Papua dalam menyiapkan draf naskah akademis untuk kajian terhadap Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat adat yang nantinya menjadi acuan bagi Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terhadap proteksi Hak Orang Asli Papua (OAP).
“Mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan, ini akan menjadi rambu- rambu untuk kita semua terutama masyarakat adat sehingga apapun yang nanti akan kita lakukan harus berpedoman pada naskah akademis yang sudah disiapkan ini,” ungkap Luther
Sementara Koordinator Litbang Jerat Papua Hans Gerry Wally menjelaskan, draft Naskah akademik yang diserahkan ini bisa dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah termasuk DPRD dalam menelurkan kebijakan yang berkaitan dengan hak masyarakat adat di Kaimana.
Draft akademik ini lanjut Gerry menjelaskan, disusun setelah pada 2020 lalu pihaknya melakukan kajian pada 9 suku (8 suku asli dan suku Mee) dalam wilayah administratif Kabupaten Kaimana, kajian dimaksud berkaitan dengan hak masyarakat adat yang perlu mendapat perlindungan hukum.
“Untuk sampai pada naskah akademik ini kami sudah melakukan kajian pada tahun lalu di 9 suku ini. Karena dia ada di wilayah administratif Kaimana sehingga kita bilang 9 suku. Kalau 8 suku itu wilayah adat Bomberay, tapi ini karena wilayah administratif makanya 9 suku. Dari hasil kajian itu kita buatkan profil sebagai naskah akademik untuk kepentingan penyusunan Perda,” ungkapnya.
Gerry berharap agara Pemerintah Kabupaten Kaimana meresponnya dengan baik karena banyak hak-hak masyarakat adat yang perlu dilindungi dan dikuatkan. Artinya kalau bicara soal eksistensi masyarakat adat, maka mereka harus tetap eksis diatas wilayah dan budaya mereka sendiri,” ujarnya.
Ketua Dewan Adat Kaimana Johanis Werfete juga menyampaikan terima kasih kepada Jerat Papua. Ia berharap, draft naskah akademik tentang perlindungan hak masyarakat adat ini mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah dan DPRD.