TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Pemerintah kota Sorong, melalui dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mulai membentuk pos pengaduan terkait permasalahan lingkungan.
Kepala dinas PPLH kota Sorong, Julian Kelly Kambu, S.T, M.T, mengatakan pembentukan pos pengaduan tersebut dilakukan, akibat dari persoalan pencemaran lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas penambangan galian C, atas pemberitaan media massa di kota Sorong akhir-akhir ini.
“Pos Pengaduan ini berfungsi untuk menerima pengaduan warga kota terkait dengan berbagai permasalahan lingkungan hidup sesuai pengaduan yang disampaikan beserta barang bukti (foto, vidio, media cetak, media online dan media lainnya),” ujar Kelly Kambu, Selasa (3/2/2021).
Menurutnya, berdasarkan pengaduan yang diberikan, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti semua pengaduan warga masyarakat terkait kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup baik yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah, bisnis atau swasta dan warga masyarakat.
“Tindaklanjut pengaduan akan kami lakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan,” tandasnya.
Dikatakannya, pengaduan warga masyarakat dapat diantarkan langsung ke dinas PPLH atau menghubungi nomor telepon : 081344336613 (Ibu Febe) dan 085243114895 (Bpk Septon).