TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota Ambon wajib mengembalikan aset negara bergerak maupun tidak bergerak, jika sudah lewat purnabakti, atau ketika dimutasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan penandatanganan kesepakatan atau janji bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilakukan di Balaikota Kota Ambon, Jumat (19/3/2021).
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy menyatakan, penandatangaan kesepakatan atau janji itu sebagai komitmen Pemerintah Kota Ambon serta integritas bekerja.
“Saya selaku Wali Kota bersama Wakil Wali Kota, Sekkot, dan Asisten II kemarin sudah menandatangani pakta integritas sebagai komitmen kita dengan KPK,” ungkap Wali Kota kepada wartawan, di Ambon, Senin (22/3/2021).
Aset negara yang dimaksud seperti mobil dan sepeda motor. Wali Kota menegaskan, kesepakatan bersama KPK itu nantinya akan diikuti oleh pagawai Pemkot Ambon lain yang selesai masa tugas.
Aset yang dititipkan selama masa tugas, tidak dapat lagi dibawa pulang. Aset-aset itu harus dikembalikan kepada negara dan akan berada dalam pemantauan khusus KPK.
“Yang sudah selesai itu harus dibawa pulang, KPK awasi. Adakalanya pejabat mutasi kendaraan mutasi lagi. Ini sama sekali tidak diperbolehkan,” tambah Wali Kota.
Menurutnya, dengan pakta integritas ini semua pergerakkan dan aturan diawasi oleh KPK. Kecuali aset dimaksud masuk dalam syarat pemutihan. Pejabat bersangkutan diperbolehkan mengajukan kepemilikan, jika sudah penuhi syarat pemutihan aset.
“Kalau kendaraan lewat waktu pemutihan, silahkan saja, sesuai aturan. Bilang bayar ya bayar silahkan,” katanya.
Kesepakatan bersama KPK ini, lanjut Wali Kota, merupakan bukti keseriusan pemerintahannya, untuk menjaga aset serta meningkatkan integritas pejabat negara.