TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong telah mencium aroma keterlibatan Walikota Sorong dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) senilai 8 Milyar pada tahun 2017.
Ada surat yang dikeluarkan oleh Walikota Sorong berkaitan dengan proses pencairan dana pengadaan ATK tersebut meskipun mendahului perubahan APBD 2017.
Baca Juga : Pusaran Dugaan Korupsi ATK, Giliran Walikota dan Ketua Dewan Dipanggil Jaksa
Fakta keterlibatan Walikota terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi termasuk mantan Sekda dan kepala BPKAD kota Sorong.
Jika demikian boleh jadi kegiatan pengadaan ATK senilai 8 Milyar tersebut masuk dalam APBD perubuhan 2017, namun anggaranya sudah dicairkan sebelum ada perubahan APBD berdasarkan surat Walikota Sorong.
“ Ini fakta penyidikan sudah terbuka luas bahwa yang bersangkutan selaku kepala daerah walikota mengeluarkan surat untuk proses pencairan dana mendahului perubahan APBD 2017 ” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus di ruang kerjanya, Selasa (16/3/ 2021).
Kejari Sorong menjadwalkan hari ini (17/3) untuk meminta keterangan Walikota Sorong terkait keterlibatanya dalam dugaan korupsi pengadaan ATK tersebut.