TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Guna mencegah penyebaran Virus Corona, Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Dr H Isran Noor melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltim termasuk non ASN, untuk berpergian ke luar daerah selama tahun baru Imlek 2572 Kongzili.
Pelarangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tanggal 9 Februari 2021.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, HM Syafranuddin mengatakan, SE Gubernur Isran Noor Nomor 065/0545/B.Org tanggal 10 Februari 2021 menerangkan, ada 3 poin yakni pembatasan kegiatan terutama berpergian ke luar daerah mulai tanggal 11 hingga 14 Februari 2021.
“Kalaupun harus keluar daerah seperti sakit, wajib mendapat izin tertulis dan harus memperhatikan peta zona resiko Covid-19,” terang Ivan, sapaan karibnya lewat rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Jumat (12/2/2021).
Pegawai juga wajib menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni menggunakan masker dengan benar, selalu mencuci tangan, menjaga jarak saat berkomunikasi dengan siapapun, menjauhi atau menghidari kerumuman, serta membatasi mobilitas.
Pegawai yang tidak mengindahkan SE MenPANRB dan Gubernur, terang Jubir Pemprov Kaltim ini, akan dilakukan penegakan dispilin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010.
“Kepala OPD diminta segera melaporkan, apabila ada pegawainya yang berpergian ke luar daerah ke gubernur melalui Sekda yang dikirim melalui email biroorganisasi.kaltim@gmail.com paling lambat tanggal 15 Februari 2021,” jelasnya.