TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi Kabag Ops menegaskan bahwa beredar siaran pers dari Emanuel Gobay, SH, MH merupakan berita Hoax atau berita yang tidak benar serta tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pasalnya, isi siaran pers tersebut tidak dibubuhi tanda tangan dan tidak dicap stemple resmi, sehingga dapat dikatakan itu berita yang sengaja dibuat oleh kelompok tertentu yang ingin memperkeruh situasi Kabupaten Merauke menjadi tidak aman.
Sebelumnya, Polres Merauke sudah memperlakukan ke-13 tahanan yang terlibat kasus Makar secara manusiawi dengan memberi segala keperluan hidup sehari-hari di dalam Rutan Polres Merauke. Seperti makan dua kali sehari, minum, dan pakaian serta pemeriksaan kesehatan secara rutin.
“Secara rutin saya bersama anggota berikan makanan, baik itu makanan kaleng, pisang, minum kopi, teh kepada para tahanan. Saya tekankan tidak ada kekerasan fisik yang terjadi terhadap ke 13 tahanan kasus makar tersebut. Mereka baik- baik saja, dan dalam keadaan sehat,” ucap Kapolres Untung di Ruang Data, Kamis (11/02/2021).
Lanjut dikatakan, Polri harus bersikap tegas dalam mengambil sikap terhadap kasus makar sebab kasus makar adalah upaya melawan pemerintah yang sah dan atau pemberontakan.
Dikatakan, siaran pers yang dibuat itu adalah bentuk keputusasaan setelah upaya hukum yang ditempuhnya melalui praperadilan ditolak. Dan AKBP Untung Sangaji sekali lagi menekankan bahwa tindakan Polri di lapangan sebagai wujud kehadiran Negara yang sah di mata hukum, karena tidak boleh membangun suatu negara di dalam negara, itu adalah tindakan makar.
Kapolres menyebut, tiga tahanan kasus makar yang telah menyatakan sikap kesetiaanya kepada NKRI, sudah dibebaskan.
“Tokoh adat Tanah Animha sangat tersinggung karena orang luar yang selalu datang mengganggu di tanah datar ini. Sedangkan Suku Marind sendiri tidak ada yang pernah berbuat makar seperti mereka,” pungkasnya.
Masyarakat Merauke diajak tidak mudah terhasut dan terprofokasi oleh berita-berita bohong yang belum tentu kebenarannya. Perlu mengecek kembali kebenaran segala informasi yang diterima.
Bila menyebarkan berita hoax atau berita yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya maka dapat dijerat ancaman pidana 6 tahun Penjara pada Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana yang disebut dalam Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.