TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, Joy Adriaansz akhirnya menanggapi gugatan yang dilakukan Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Menurut Joy, Pemkot Ambon pada prinsipnya siap dan menunggu proses ajudikasi maupun persidangan oleh KIPD Provinsi Maluku.
“Kami dari PPID Utama Pemkot Ambon siap menunggu proses kedepan, baik proses ajudikasi maupun persidangan, karena kami memiliki dasar yang kuat, untuk menolak memberikan informasi kepada pihak LPKN,” ujar dia kepada wartawan, di Ambon, Sabtu (6/2/2021).
Dijelaskan, PPID Utama Pemkot Ambon bukan tidak menjawab permohonan informasi yang diminta PKN, melainkan sudah menjawab permohonan tersebut.
“PPID sudah menjawab permohonan informasi lembaga tersebut, dengan surat resmi terkait penolakan pemberian informasi,” tegas Joy.
Adapun alasan penolakan tersebut karena pemohon tidak dapat menjelaskan untuk kepentingan apa data dan informasi dimaksud akan digunakan.
“PKN juga bukanlah lembaga resmi pemerintah yang bertanggungjawab mengaudit laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon,” kata dia menjelaskan.
Pada kenyataannya, kata Joy, Pemerintah Kota Ambon setiap tahun telah menyampaikan laporan keuangan melalui infografis pada laman website resmi pemkot www.ambon.go.id.