TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal A. Paliwang melalui suratnya nomor 100/0694/GUB tanggal 18 Februari 2021 yang ditunjukan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Provinsi Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021, kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Surat tersebut ditembuskan kepada Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Inspektur Provinsi Kaltara.
“Saya minta hentikan semua proyek segera,” ujar mantan Wakapolda Kaltara ini, dalam rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Senin (22/2/2021).
Gubernur Zainal menjelaskan, dasar penghentian barang dan jasa anggaran tahun 2021, untuk terwujudnya Provinsi Kaltara yang berubah, maju, dan sejahtera.
Berkaitan dengan itu, lanjut Gubernur Zainal, kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltara untuk menghentikan proses pengadaan barang/jasa terhitung sejak tanggal 18 Februari 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
“Agar seluruh proses dilakukan secara profesional, berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang kredibel, transparan, dan akuntabel bersih dari praktik korupsi, dan tidak ada konflik kepentingan,” tandasnya.