TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Sejumlah persyaratan belum terpenuhi, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sudah meresmikan Rumah Sakit Kota (RSK). Kebijakan yang dilakukan Pemkot itu, dianggap DPRD Kota Ternate sebagai langkah yang terlalu terburu-buru.
“Kok Pemkot bisa meresmikan rumah sakit yang belum memenuhi sejumlah persyaratan. Tetapi semua tergantung penilaian masyarakat. Tetapi bagi kami, yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin kepada wartawan, di Ternate, Jumat (19/2/2021).
Berdasarkan penjelasan Plt Direktur RSK dr Muhammad Assagaf, menurut dia, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate sementara melakukan assessment, karena masih ada satu tahapan, yakni visitasi.
“Visitasi ini semacam klarifikasi, verifikasi dan validasi data dan informasi. Kegiatan ini untuk melihat kualifikasi yang terpenuhi dari sejumlah syarat yang ada di Permenkes. Rumah sakit ini belum bisa digunakan, karena jika izin operasionalnya belum keluar,” tandas dia.