TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur G Watubun meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tidak gegabah, untuk membayar uang ganti rugi kepada ahli waris pemilik lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M Haulussy, di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Menurutnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus diperhatikan, lantaran luas lahan tersebut sekitar 32.000 hektar.
“Kalau saya melihat, lahan itu luasnya sangat fantastik. Dan saya ingatkan lagi, ini soal uang negara,” kata Ketua Fraksi PDIP Provinsi Maluku ini kepada wartawan, di Ambon, Jumat (22/1/2021).
Menurutnya, sebelum proses ganti rugi dilakukan, harus ada bukti-bukti yang kuat, terkait dengan siapa ahli waris atas lahan tersebut.
Dikatakan, jika masih ada klaim soal siapa sebenarnya pemilik lahan RSUD Haulussy, maka Pemprov Maluku harus berhati-hati. Pemprov Maluku disarankan untuk mengantongi bukti-bukti yang kuat, lantaran ditakutkan akan menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Saya minta ditinjau kembali, sebab kalau bicara tanpa ada bukti, maka sama saja. Kalau itu hak orang maka saya ingatkan harus dibayar. Namun, saya ikuti ada perbedaan data. Karena dimasa pandemi Covid-19 ini, kita juga sementara melakukan kebijakan terhadap penanganan ekonomi nasional,” tegasnya.