TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Puluhan botol minuman keras (Miras) berlabel akhirnya diamankan anggota Polsek Kurik Polres Merauke karena tidak mengkantongi ijin jual.
Tepatnya, penangkapan dilakukan di Kampung Kumbe Distrik Malind Kabupaten Merauke, Selasa (26/1/2021) dengan waktu razia pukul 15.10 WIT hingga pukul 17.00 WIT oleh petugas yang dibagi dalam dua tim.
“Tim 1 mengamankan barang bukti miras jenis Vodca 7 botol dan Anggur Merah sebanyak 2 botol. Tim 2 mengamankan miras jenis Vodca 27 botol dan Robinson sebanyak 14 botol,” ujar Kapolsek Kurik Iptu Irawan Halili dalam rilisnya.
Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Kurik dan pemilik barang diminta melaporkan diri ke petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kasus ini, warga diimbau menaati kewajiban dan aturan yang berlaku, bukan sekedar mengejar keuntungan. Sebab, jika ketahuan akan diproses atau diberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.