TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kalimantan Timur kembali beraksi dalam penegakan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020. Kegiatan ini semakin gencar dilakukan mengingat pandemi belum juga berakhir.
“Kita melaksanakan kegiatan ini untuk pendisiplinan masyarakat. Mudah-mudahan dapat meminimalisir penyebaran virus corona. Yang paling penting adalah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” tutur Kepala Satpol PP Kaltim, Gede Yusa lewat siaran persnya yang diterima Teropongnews.com, Sabtu (23/1/2021).
Gede tidak bosan-bosannya selalu mengingatkan kepada masyarakat, tentang pentingnya patuh terhadap protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan sehabis memegang sesuatu, dan sebelum menyentuh muka.
“Hari ini, kami laksanakan kegiatan ini di Stadion Madya Sempaja, Jalan PM Noor. Ternyata masih ada yang tidak memakai masker. Tentunya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker,” ujar Gede.
Sementara itu, Kabid Trantib Bumas Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah Rachim menyebutkan, jumlah pelanggar sebanyak 54 orang. Tak hanya orang dewasa, remaja dan anak-anak juga ada yang melanggar.
“Jumlah ini bukan besar kecilnya pelanggar, tapi giat ini dapat bermanfaat dan dirasakan bagi masyarakat taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Mengingat Covid-19 ini bukannya menurun tapi malah tinggi,” ujar Edwin.
Dia mengatakan, pada kegiatan yang dilaksanakan tersebut, anak-anak yang tidak memakai masker diberi hukuman menyanyi Lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Harapannya ke depan mereka akan patuh dalam aturan dan cinta tanah air Indonesia.