TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 di wilayah pembayaran KPPN Sorong, sampai dengan batas terakhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) pada tanggal 8 Januari 2021 mencapai Rp3,67 triliun atau 96,22 persen dari total pagu sebesar Rp3,82 triliun.
Wilayah pembayaran KPPN Sorong ini meliputi 6 pemerintah daerah yaitu Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Tambraw dan Kabupaten Raja Ampat.
Kepala KPPN Sorong, Juanda, menjelaskan berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), realisasi belanja ini lebih baik dengan bergerak meningkat tipis 0,96 persen dari periode yang sama pada tahun 2019, yaitu Rp4,16 triliun dari pagu sebesar Rp4,37 triliun.
“Realisasi belanja tersebut terdiri dari realisasi belanja pemerintah pusat untuk kantor vertikal di daerah sebesar Rp2,27 triliun atau 94,53 persen dari pagu sebesar Rp2,39 triliun. Sedangkan untuk realisasi belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp1,41 triliun atau 99,02 persen dari pagu sebesar Rp1,42 triliun,”jelas Juanda kepada teropongnews.com, Minggu (10/1/2021).
Secara lebih rinci, lanjut Juanda, realisasi belanja APBN untuk Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp881,81 miliar atau 91,39 persen dari pagu sebesar Rp964,85 miliar. Kemudian realisasi belanja barang sebesar Rp86,96 miliar atau 95,05 persen dari total pagu sebesar Rp905,83 miliar. Belanja Modal terealisasi sebesar Rp521,3 miliar atau 99,5 persen dari total pagu sebesar Rp523,91 miliar.
Terakhir belanja bantuan sosial terealisasi 100 persen sebesar Rp4,17 miliar.Sedangkan detail realisasi TKDD yang meliputi DAK Fisik dan Dana Desa. Untuk DAK Fisik terealisasi sebesar Rp644,45 miliar atau 97,89 persen dari total pagu sebesar Rp658,33 miliar, dan realisasi Dana Desa telah mencapai 100 persen sebesar Rp763,33 miliar.
“Yang perlu dievaluasi dari realisasi belanja tersebut pada belanja pemerintah pusat adalah alokasi dari belanja pegawai. Dimana, bila satker sudah mengidentifikasi rencana penggunaan belanja, kemudian diketahui akan menjadi sisa berlebih dari alokasi yang ditentukan maka perlu dilakukan penyesuaian alokasi di awal November untuk ditarik ke tingkat pusat.
Sehingga, kata Juanda, alokasi anggaran tersebut tidak memberatkan capaian realisasi anggaran. Sedangkan evaluasi TKDD hanya untuk realisasi DAK Fisik dimana agar pemda segera melakukan percepatan pelelangan pengadaan barang/jasa dengan memaksimalkan alokasi DAK Fisik. Sehingga alokasi anggaran DAK Fisik digunakan secara maksimal untuk pembangunan daerah dan tidak terjadi lagi sisa alokasi yang besar kembali ke Negara.
Kepala KPPN Sorong, Juanda sangat mengapresiasi kepada Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah di Sorong Raya yang telah bekerja keras, sehingga dapat merealisasikan belanja APBN lebih baik dan optimal meskipun dalam suasana masa pandemi Covid-19.
“Hal tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”pungkas Juanda.