TEROPONGNEWS.COM,SENTANI– Bupati Jayapura Matius Awoitauw,S.E.M.Si berjanji bahwa peraturan daerah (Perda) kompensasi dari pengelolaan Pelabuhan depapre bagi masyarakat adat sebesar 10 Persen akan selesai digodok pada bulan maret 2021 mendatang.
Kesepakatan itu tercantum dalam berita acara pelepasan tanah antara masyarakat adat dan pemerintah Kabupaten Jayapura pada tahun 2008 lalu, dimana selain menerima kompensasi dalam bentuk uang masyarakat juga akan mendapatkan 10 % dari penghasilan pelabuhan.
“Perda sementara sedang dikerjakan tentang kepelabuhanan , paling lama bulan maret sudah selesai “ kata Bupati Matius Awoitauw saat berada di pelabuhan Depapre, kamis (28/1/2021)
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jayapura Alfons Awoitauw menambahkan secara regulasi Pemkab telah mengatur sedetail mungkin sehingga tinggal bagaimana DPRD Kabupaten Jayapura membahas rancangan peraturan daerah tersebut.
“Sebenarnya kalau secara regulasi itu sudah mengatur sedetail mungkin tinggal DPRD Jayapura bagaimana membahasnya “ ujar Alfons Awoitauw
Mantan Kadistrik Sentani Kota ini menjelaskan bahwa peraturan daerah kepelabuhanan mengatur tentang investasi dan perda peti kemas yang baru di usulkan.
“Selain pelabuhan Depapre ditetapkan sebagai pelabuhan peti kemas tetapi harus di atur pergerakan semua hal-hal yang berkaitan dengan pembongkaran kontainer “ tuturnya.
Dirinya bahkan membeberkan bahwan pelabuhan kontainer depapre juga dapat di lakukan pembongkaran bagi jalur perekonomian di kawasan Pasific , sehingga sinergitas atantara pemerintah pusat dan daerah telah terbangun dengan baik.