TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bagi pelaku perjalanan yang akan berangkat keluar daerah, wajib untuk menjalani rapid test antigen sebagai salah satu persyaratan.
“Memang sudah disampaikan oleh Dinas Kesehatan, bahwa untuk warga yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah wajib menyertakan hasil rapid test antigen dari Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Attapary kepada wartawan, di Ambon, Senin (25/1/2021).
Pasalnya, perjalanan menggunakan hasil rapid test antigen dan wajib dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19, atau rumah sakit ini berdasarkan catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sementara Dinas Kesehatan, menurut Samson, hanya bertugas untuk melakukan screening, bukan untuk rapid test antigen untuk perjalanan.
“Ambil misal wartawan, atau masyarakat yang ingin bertamu ke kantor pemerintah, bisa menjalani rapid test antigen di Dinas Kesehatan,” ujar dia.
Samson membeberkan, untuk rapid test antigen dalam rangka perjalanan keluar daerah, maka warga harus membayar, sementara untuk kepentingan screening bersifat gratis.
“Mungkin BPK RI melihat itu. Kok, hibah dari pemerintah pusat dipakai untuk perjalanan. Jadi sebenarnya, catatan dari BPK RI ini harus diikuti, karena menyangkut dengan uang negara. Sehingga kedepan, siapa saja baik anggota DPRD maupun masyarakat yang ingin melakukan perjalanan, wajib menjalani rapid test antigen di satgas atau rumah sakit,” tandas Samson.